apakabar.co.id, JAKARTA – KPK mengancam akan melakukan penjemputan paksa terhadap Saeful Bahri, eks terpidana kasus suap Harun Masiku, yang kembali mangkir dari panggilan penyidikan terkait dugaan korupsi Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Saeful, yang sebelumnya dijadwalkan hadir pada 8 Januari 2025, tak memberikan alasan yang dapat diterima atas ketidakhadirannya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengkonfirmasi bahwa Saeful Bahri telah absen dari dua kali panggilan tanpa penjelasan yang jelas.
“Sampai saat ini, Saudara Saeful Bahri tidak hadir. Kami belum menerima informasi mengenai alasan atau konfirmasi ketidakhadirannya yang dapat diterima dari penyidik,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Tessa menjelaskan bahwa KPK memiliki wewenang untuk melakukan penjemputan paksa sesuai dengan prosedur hukum.
“Jika tidak ada alasan yang bisa diterima, penyidik berhak mengeluarkan surat perintah membawa untuk menghadirkan yang bersangkutan,” tambahnya.
KPK mengharapkan Saeful Bahri untuk menunjukkan sikap kooperatif demi memperlancar proses hukum yang sedang berjalan. Ketidakhadiran Saeful dinilai sebagai hambatan dalam penyidikan.
“Kami juga meminta agar yang bersangkutan tidak melakukan tindakan yang dapat dianggap sebagai upaya menghalangi proses penyidikan,” tegas Tessa.
Sebelumnya, Saeful dijadwalkan hadir pada Rabu (8/1), namun ia juga tidak hadir tanpa memberikan alasan. Ketidakhadiran ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang terkendala karena ketidak kooperatifan pihak terlibat.
Pada hari yang sama, Selasa (14/1), KPK juga memanggil beberapa saksi lain terkait dugaan suap dalam pengurusan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain Saeful Bahri, saksi yang dipanggil termasuk Kusandi, staf pribadi Hasto Kristiyanto.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan anggota DPR RI di KPU untuk tersangka HK,” jelas Tessa.
Saksi lain yang dipanggil adalah Saffar M. Godam, seorang pegawai negeri sipil; Nur Hasan, petugas keamanan di kantor DPP PDIP; dan Jhoni Ginting, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini tidak bisa dilepaskan dari buronan Harun Masiku, yang hingga saat ini belum tertangkap meski sudah dinyatakan buron sejak tahun 2020.
Harun diduga terlibat dalam skandal suap untuk memastikan dirinya menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto sebagai salah satu petinggi PDIP semakin menambah sorotan publik terhadap kasus ini.
Proses penyidikan yang berlarut-larut ditambah dengan ketidakhadiran saksi kunci seperti Saeful Bahri membuat KPK menghadapi tantangan besar dalam menuntaskan kasus ini.
Sebagai lembaga anti-korupsi, KPK terus berusaha menegakkan hukum demi keadilan dan transparansi dalam pemerintahan.