NEWS

KPK Telusuri Aliran Uang dan Aset Terkait Kasus Dana CSR BI-OJK, Nama Heri Gunawan Kembali Didalami

KPK terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) yang berasal dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Arsip Foto - Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan berjalan ke ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024). ANTARA
Arsip Foto - Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan berjalan ke ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024). ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) yang berasal dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dalam perkembangan terbaru, penyidik mendalami dugaan aliran uang dan aset yang disebut berkaitan dengan anggota DPR RI Heri Gunawan (HG), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan seorang saksi berinisial MLS yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Pemeriksaan berlangsung pada 6 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tersangka.

“Saksi hadir. Penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan terkait aset dan aliran uang yang diduga bersumber dari tersangka HG,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/7).

Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu langkah KPK untuk mengurai dugaan pergerakan dana dalam kasus yang berkaitan dengan penyaluran program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari BI dan OJK. 

Selain itu, penyidik juga menelusuri penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) selama periode 2020 hingga 2023.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan sosial, pemberdayaan masyarakat, pendidikan, hingga program kemanfaatan lainnya. KPK menduga terdapat penyimpangan dalam proses penyaluran maupun penggunaan dana tersebut.

Menurut KPK, perkara ini berawal dari laporan hasil analisis yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, lembaga antirasuah juga menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat yang kemudian menjadi bahan awal penyelidikan.

Setelah melakukan serangkaian pengumpulan informasi dan data, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan umum pada Desember 2024. Sejak saat itu, penyidik mulai mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024.

Tiga hari kemudian, tepatnya pada 19 Desember 2024, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari sejumlah penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyaluran dana program sosial.

Perkembangan signifikan dalam kasus ini terjadi pada 7 Agustus 2025 ketika KPK resmi menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka. Mereka adalah Satori (ST), anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, dan Heri Gunawan (HG), yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah memiliki alat bukti yang cukup untuk mengungkap dugaan keterlibatan keduanya dalam perkara tersebut. Namun hingga kini, KPK masih terus mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima manfaat dari aliran dana yang sedang diselidiki.

Pendalaman terhadap saksi MLS menunjukkan bahwa fokus penyidikan tidak hanya pada mekanisme penyaluran dana, tetapi juga pada dugaan pergerakan uang dan kepemilikan aset yang berkaitan dengan para tersangka. Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan dana CSR BI dan OJK.

KPK menegaskan penyidikan masih berjalan dan berbagai pihak yang dianggap mengetahui aliran dana maupun penguasaan aset terkait perkara tersebut dapat dipanggil untuk dimintai keterangan. Lembaga antirasuah itu juga memastikan akan terus menelusuri seluruh fakta hukum guna mengungkap kasus hingga tuntas.