KPU Koreksi Data Anomali di 154.541 TPS Terkait Pilpres 2024

Arsip foto - Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyimak pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (23/2/2024). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah mengoreksi data anomali perolehan suara Pilpres 2024 di 154.541 tempat pemungutan suara (TPS).

Data anomali itu merupakan angka perolehan suara di dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang tidak sesuai dengan Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

“(Perolehan suara) Pilpres sebanyak 154.541 TPS (telah diperbaiki),” ujar Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (27/2).

KPU melakukan koreksi secara bertahap sejak 15 Februari 2024. Selain perolehan suara pilpres, koreksi juga dilakukan terhadap data anomali dalam perolehan suara Pemilu DPR dan DPD di Sirekap.

“Pemilu DPR RI 13.767 TPS dan Pemilu DPD RI 16.450 TPS (yang sudah dikoreksi),” paparnya.

Sementara itu, menurut Hasyim, temuan data anomali dan hasil koreksi untuk DPRD Provinsi dikerjakan oleh KPU Provinsi. Kemudian, data anomali dan hasil Pemilu Anggota DPR Kabupaten/Kota dikerjakan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Adapun Sirekap merupakan alat yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara. Alat bantu itu baru pertama kali diterapkan dalam Pemilu.

Belakangan sistem ini menuai sorotan, karena mengalami galat hingga salah input data yang mengakibatkan adanya ‘penggelembungan suara’ salah satu pasangan capres-cawapres.

Sebelumnya, Kamis (15/2), Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait salah konversi untuk membaca data Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

“Kami di KPU masih manusia-manusia biasa yang sangat mungkin salah,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2).

Ia pun memastikan kesalahan konversi itu dipastikan segera dikoreksi. Sebab, KPU tak boleh berbohong dan harus menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.

45 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *