apakabar.co.id, JAKARTA – Suasana konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendadak heboh. Tersangka kasus suap izin tambang di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC), berteriak lantang mengaku dirinya diperas.
“Perkara saya delapan tahun. Pegawai saya, Sugeng, memeras saya atas nama KPK. Narkoba Rp10 miliar,” kata Rudy lantang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).
Pernyataan itu ia ulangi saat digiring ke mobil tahanan. Menurut Rudy, Sugeng mengancam akan melaporkan kasus suap IUP ke KPK jika uang tak diberikan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihaknya bakal mendalami klaim tersebut. “Ada kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan hal itu kepada penyidik,” ujarnya.
Rudy baru ditangkap KPK pada 21 Agustus 2025 di Surabaya. Ia tiba di Gedung KPK pukul 21.36 WIB dan langsung ditahan hingga 9 September. Rudy merupakan pemegang saham PT Tara Indonusa Coal, serta komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka sejak 19 September 2024: mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong (ROC).
Namun Awang Faroek meninggal pada 22 Desember 2024. Identitas tersangka baru diumumkan resmi pada 25 Agustus 2025.
Kronologi kasus ini bermula pada Juni 2014, saat Rudy menunjuk Sugeng, makelar asal Samarinda, untuk mengurus perpanjangan enam IUP.
Dua bulan kemudian, urusan itu diteruskan kolega Sugeng, Iwan Chandra (IC). Mereka menemui Gubernur Awang Faroek di rumah dinasnya. Sebagai biaya awal, Rudy mengirim Rp3 miliar yang sebagian diserahkan ke Amrullah, Kepala Dinas ESDM Kaltim.
Pada Januari 2015, Iwan mengajukan permohonan resmi perpanjangan IUP. Untuk melicinkan proses, ia menyerahkan Rp150 juta kepada Markus Taruk Allo, Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM, dan Rp50 juta kepada Amrullah.
Tak lama kemudian, Dayang Donna ikut campur. Melalui perantara Sugeng, ia meminta Rp3,5 miliar sebagai syarat perpanjangan izin. Rudy awalnya menawarkan Rp1,5 miliar lewat Iwan, tapi ditolak.
Akhirnya, pada Februari 2015, terjadi pertemuan di sebuah hotel di Samarinda. Iwan menyerahkan Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura, sementara Sugeng memberikan tambahan Rp500 juta. Sebagai gantinya, Rudy menerima enam Surat Keputusan perpanjangan IUP dari Donna, yang dikirimkan melalui babysitter-nya, Imas Julia.
“Selanjutnya terjadi pertemuan antara saudara ROC dan saudari DDW. Sdr. IC mengantarkan amplop berisi Rp3 miliar, sementara Sdr. SUG menyerahkan Rp500 juta. Setelah transaksi, saudara ROC menerima SK enam IUP yang diantarkan babysitter saudari DDW,” jelas Asep. 2 p