NEWS

LBH Borneo Nusantara Buka Posko Korban Pemadaman Listrik di Kalsel Kalteng

Gelombang pemadaman listrik yang dalam beberapa hari terakhir melanda sejumlah wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah mulai memasuki babak baru.
Direktur LBH Borneo Nusantara, Muhamad Pazri. Foto: Dok.pribadi
Direktur LBH Borneo Nusantara, Muhamad Pazri. Foto: Dok.pribadi
apakabar.co.id, BANJARMASIN – Keluhan masyarakat akibat pemadaman listrik yang terjadi di berbagai wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah kini mulai masuk ke langkah hukum. 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara resmi membuka Posko Pengaduan Pemadaman Listrik guna menampung laporan warga yang mengalami kerugian, baik materiil maupun immateriil.

Pembukaan posko tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Posko LBH Borneo Nusantara, Jalan HKSN Komplek AMD Permai Blok A15 Nomor 284, Kota Banjarmasin, Jumat (3/7/2026).

Direktur LBH Borneo Nusantara, Muhamad Pazri, mengatakan pemadaman listrik yang terjadi telah menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat, mulai dari pelanggan rumah tangga hingga pelaku usaha yang aktivitasnya bergantung pada pasokan listrik.
Menurutnya, kerugian yang dialami masyarakat tidak hanya berupa kerusakan peralatan elektronik, tetapi juga kehilangan pendapatan usaha, terganggunya aktivitas kerja, hingga berbagai dampak nonmateri lainnya.

"Posko ini kami buka untuk menghimpun data, fakta, bukti, dan berbagai bentuk kerugian yang dialami masyarakat sebagai dasar pemberian bantuan hukum serta penentuan langkah hukum yang tepat," kata Pazri.

Seluruh laporan yang masuk, kata mantan Presiden Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat ini, akan diverifikasi dan dikaji oleh tim advokat serta konsultan hukum LBH Borneo Nusantara. Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar penyusunan kajian hukum, penyampaian keberatan kepada pihak terkait, mediasi, hingga kemungkinan pengajuan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Pazri, langkah tersebut juga bertujuan memastikan hak-hak pelanggan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. "Seluruh laporan masyarakat akan kami kaji secara profesional untuk menentukan langkah yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat," ujarnya.

LBH Borneo Nusantara membuka tiga posko pengaduan yang berlokasi di Banjarmasin, Banjarbaru, dan Palangka Raya. Posko tersebut terbuka bagi pelanggan sah yang secara langsung mengalami dampak pemadaman listrik, baik pelanggan rumah tangga, pelaku UMKM, pelaku usaha, maupun badan usaha.

Dalam pengaduan, masyarakat diminta menyiapkan identitas diri, alamat, nomor pelanggan listrik, nomor telepon yang dapat dihubungi, serta kronologi kejadian.

Selain itu, masyarakat juga diminta menjelaskan secara rinci waktu dan durasi pemadaman, lokasi terdampak, serta berbagai kerugian yang muncul akibat gangguan pasokan listrik tersebut.

Untuk kerugian materiil, laporan dapat mencakup kerusakan televisi, kulkas, AC, modem internet, komputer, mesin produksi, kerusakan bahan makanan maupun produk dagangan, biaya penggunaan genset, biaya perbaikan perangkat elektronik, hingga kehilangan omzet usaha.
Sementara kerugian immateriil dapat berupa terganggunya kenyamanan, pekerjaan, kegiatan belajar, pelayanan publik, hilangnya kesempatan usaha, maupun tekanan psikologis yang muncul akibat pemadaman.

LBH juga mendorong masyarakat melampirkan bukti pendukung seperti foto dan video saat pemadaman terjadi, dokumentasi kerusakan peralatan, bukti transaksi, bukti perbaikan, maupun data kehilangan pendapatan usaha.

Pazri menilai partisipasi masyarakat sangat penting untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai dampak pemadaman yang terjadi di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

"Semakin lengkap data yang masuk, semakin kuat pula dasar yang kami miliki untuk menentukan langkah hukum yang efektif dan tepat dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat," katanya.

Saat ini, LBH Borneo Nusantara masih membuka ruang pengaduan dan pendataan sebelum menentukan langkah hukum lanjutan berdasarkan hasil verifikasi serta kajian terhadap laporan yang diterima dari masyarakat terdampak.

Informasi dan Penyampaian PengaduanPosko Pengaduan LBH Borneo Nusantara WhatsApp/HP: 0813-5285-4000,0882-4428-90037, 0831-4142-5441, 0812-5667-5664.