NEWS
Lemhannas: Negara Libatkan TNI Hadapi Terorisme Saat Kedaulatan Terancam
apakabar.co.id, JAKARTA - Menanggapi wacana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Ace Hasan Syadzily menilai hal tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka yang terukur dan jelas, seiring dengan karakter terorisme yang kian kompleks dan bersifat lintas batas negara.
Menurut Ace Hasan, terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya berdampak pada keamanan dalam negeri, tetapi juga berpotensi mengganggu kedaulatan negara, terutama ketika melibatkan jaringan internasional.
“Terorisme itu bukan kejahatan biasa. Dalam konteks tertentu, ia bisa menjadi instrumen yang mengganggu kedaulatan bangsa,” ujar Ace Hasan usai Pembukaan Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan ke-69 Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (13/1), .
Namun demikian, Ace Hasan menegaskan bahwa penegakan hukum tetap menjadi domain utama kepolisian. Polri, kata dia, harus tetap berada di garis depan dalam penanganan tindak pidana terorisme, sesuai dengan prinsip negara hukum.
“Karena terorisme adalah tindak pidana, maka penegakan hukumnya tetap berada pada kepolisian,” katanya.
Ace Hasan menjelaskan, pelibatan TNI dapat dipertimbangkan apabila eskalasi ancaman terorisme telah melampaui kapasitas penegakan hukum biasa, misalnya ketika terdapat keterlibatan kekuatan asing atau ancaman nyata terhadap keutuhan wilayah dan kedaulatan negara.
“Dalam kondisi tertentu, ketika terorisme sudah mengancam keutuhan negara dan melibatkan kekuatan di luar, pelibatan TNI bisa dilakukan dalam kerangka menjaga kedaulatan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme sejatinya bukan hal baru. Selama ini, TNI telah memiliki satuan-satuan khusus antiteror yang dapat dikerahkan untuk mendukung upaya negara menghadapi ancaman serius.
Karena itu, Ace Hasan menilai diskursus publik terkait pelibatan TNI sebaiknya diarahkan pada penguatan kerangka hukum, pembagian kewenangan, serta mekanisme koordinasi antar-lembaga, agar sinergi antara TNI, Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dapat berjalan efektif.
“Yang penting adalah kejelasan koridor hukum dan mekanisme koordinasinya, supaya tidak terjadi tumpang tindih dan semua tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi,” ujarnya.
Lemhannas, lanjut Ace Hasan, memandang bahwa kebijakan penanggulangan terorisme harus mampu menyeimbangkan antara kepentingan menjaga keamanan nasional dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara, sehingga stabilitas nasional dapat terjaga secara berkelanjutan.
“Keamanan negara dan supremasi hukum harus berjalan beriringan,” pungkasnya.
Editor:
ANDREY MICKO
ANDREY MICKO