NEWS
Menteri LH Nilai 149 Kabupaten/Kota Kurang Responsif Tangani Sampah, Pendekatan Hukum Diperketat
apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, selama satu tahun terakhir Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan penilaian terhadap 149 kabupaten dan kota yang dinilai kurang responsif dalam menangani persoalan sampah. Temuan tersebut menjadi dasar pemerintah memperketat pendekatan hukum terhadap daerah yang tidak menunjukkan perbaikan.
“Ada 149 yang kami lakukan penilaian selama satu tahun, kurang responsnya terkait dengan penanganan sampahnya,” kata Hanif usai rapat koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup dengan DPRD kabupaten se-Indonesia di Jakarta, Rabu (15/1).
Hanif menegaskan, penanganan sampah di sejumlah wilayah telah berada pada kondisi krusial dan tidak bisa lagi ditunda. Karena itu, pemerintah pusat mendorong dukungan politik DPRD kabupaten dan kota untuk mempercepat penyelesaian krisis sampah yang terjadi di berbagai daerah.
“Sebagaimana yang teman-teman mediakan di banyak waktu dan hari, telah semakin krusial penanganan sampah di beberapa tempat,” ujarnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup juga memaparkan berbagai persoalan mendasar pengelolaan sampah, mulai dari kebijakan daerah, keterbatasan anggaran, hingga lemahnya sumber daya manusia. Hanif menekankan, tanggung jawab pengelolaan sampah secara hukum berada di pemerintah daerah.
“Sekali lagi, di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 itu tanggung jawab sepenuhnya ada di bupati dan kabupaten,” tegasnya.
Meski pembinaan telah dilakukan selama lebih dari satu tahun, Hanif menyebut masih banyak daerah yang belum menunjukkan langkah konkret. Oleh karena itu, pendekatan hukum akan diperketat pada tahun ini.
“Pendekatan hukum tahun ini akan lebih ketat kami lakukan untuk menjamin terdapat kebijakan dari pemerintah daerah, kebijakan anggaran dari pemerintah daerah, dan kebijakan sumber daya manusianya dari pemerintah daerah,” katanya.
Terhadap daerah yang dinilai kurang responsif, Kementerian Lingkungan Hidup akan meminta penjelasan lebih lanjut. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran, sanksi hukum akan diberlakukan.
“Kalau memang ada kesengajaan dan seterusnya, tentu ada konsekuensi hukum yang harus diemban oleh yang bersalah,” ujar Hanif.
Ia juga mengungkapkan, persoalan sampah merupakan akumulasi dari pembiaran selama bertahun-tahun yang diperparah oleh pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi. “Hampir selama 15 tahun sampah ini tidak pernah disentuh, kemudian pertumbuhan penduduk yang sangat cepat dan kemajuan ekonomi yang tumbuh, sehingga sampah ini menjadi semakin besar,” katanya.
Untuk mempercepat penanganan, Kementerian Lingkungan Hidup telah menetapkan status darurat sampah di ratusan daerah. “Kami sudah memberikan hampir tiga ratusan kabupaten dan kota dalam kondisi darurat sampah untuk langkah-langkah mempermudah penanganan sampah di tanah air ini,” ucap Hanif.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) menyatakan kesiapan DPRD di daerah untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat, termasuk melalui pembentukan peraturan daerah dan penguatan fungsi pengawasan.
“DPRD bersama kepala daerah tentu akan bersinergi mewujudkan tata kelola sampah yang lebih baik, karena lingkungan yang rusak bisa menghapus hasil pembangunan dalam sekejap,” katanya.
Hanif menegaskan, penanganan sampah merupakan kewajiban negara dalam menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang layak dan sehat. “Ini kewajiban negara dan tidak bisa kita nafikan,” pungkasnya.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR