NEWS
Mobil Dinas Dipakai Pelesiran Saat Lebaran, Kasus Muncul di Bontang hingga Blora
apakabar.co.id, JAKARTA - Penggunaan mobil dinas saat libur Lebaran kembali menjadi sorotan setelah kasus serupa muncul di Bontang maupun Blora, dan melibatkan pejabat daerah.
Penggunaan kendaraan dinas oleh seorang ASN di Kota Bontang menjadi perhatian setelah sebuah video memperlihatkan mobil dinas berada di kawasan wisata Labuan Cermin, Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, beredar di media sosial.
Rekaman tersebut menunjukkan satu unit minivan bertuliskan “Dinas Kesehatan Kota Bontang” serta satu unit kendaraan dinas lainnya. Video itu diketahui diambil pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 10.41 WITA, bertepatan dengan H+3 Idulfitri 1447 Hijriah.
Kepala Dinas Kesehatan Bontang, Bachtiar Mabe, membenarkan kendaraan dinas tersebut digunakan oleh Sekretaris Dinkes, Cahyo. Namun ia menyatakan tidak mengetahui secara pasti tujuan penggunaan kendaraan tersebut dan menegaskan tidak ada penugasan resmi terkait perjalanan tersebut.
“Tidak ada penugasan perjalanan dinas,” tegasnya.
Penggunaan kendaraan dinas ini kemudian mendapat respons dari DPRD Bontang. Anggota DPRD, Muhammad Sahib, menyatakan tindakan tersebut melanggar ketentuan yang telah disampaikan pemerintah daerah terkait penggunaan kendaraan dinas selama libur Lebaran.
“Ini contoh buruk. Pejabat ini berani melanggar larangan wali kota. Harus diberi sanksi tegas agar ada efek jera,” kata Sahib, dikutip dari Bontang Post.
Ia juga menyebut penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar tugas kedinasan merupakan pelanggaran disiplin ASN dan meminta penanganan oleh tim penegak disiplin.
Namun tidak hanya di Bontang. Kasus serupa juga terjadi di Blora. Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Blora, Agus Listiyono, mengakui menggunakan mobil dinas berpelat merah ke luar daerah saat momentum Lebaran.
“Saya minta maaf atas hal itu. Saya sendiri yang membawa mobil itu,” ujar Agus, dikutip dari antara.
Ia menjelaskan penggunaan kendaraan tersebut dilakukan pada Sabtu (21/3), dengan agenda silaturahmi ke rumah orang tua di Kecamatan Kunduran serta ke kediaman mertua di Sragen. Kendaraan tersebut sempat terekam di Jalan Raya Tangen dan fotonya beredar di media sosial.
Agus menyatakan telah mengetahui adanya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengendalian dan pencegahan gratifikasi, yang antara lain mengingatkan agar fasilitas negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Saya tahu ada surat dari KPK itu dan saya merasa bersalah karena tidak cermat memahaminya,” ujarnya.
Media ini juga telah mengonfirmasi temuan di Bontang kepada KPK. Selain itu, penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 yang menyebutkan kendaraan operasional pemerintah digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan.
Namun hingga berita ini ditayangkan, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum memberikan respons.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR
