OC Kaligis Bongkar Kejanggalan Kesaksian Pejabat Kehutanan Haltim -
News  

OC Kaligis Bongkar Kejanggalan Kesaksian Pejabat Kehutanan Haltim

Suasana persidangan terkait sengketa lahan tambang di Halmahera Timur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025). Foto: istimewa

apakabar.co.id, JAKARTA – Kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), OC Kaligis, melontarkan tudingan keras terhadap saksi Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Kabupaten Halmahera Timur, L. Maharendra, yang dinilainya banyak memberikan kesaksian palsu.

Pernyataan itu dikatakannya usai menjalani persidangan terkait sengketa lahan tambang di Halmahera Timur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

Bahkan, OC Kaligis menuding banyak rekayasa dalam persidangan yang mempidanakan dua pekerja PT WKM tersebut.

“10 pertanyaan, tidak ingat. Lupa. Banyak Rekayasa. Palsu semua,” kata OC Kaligis.

Ia juga sempat menyinggung pemeriksaan saksi yang dibuat sebelum adanya laporan polisi (LP) terlebih dahulu. Menurut pengacara senior tersebut, proses tersebut sudah menyalahi kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).

“Mestinya kan LP dulu baru diperiksa. Ini pemeriksaan dulu baru LP. Kalau dalam hukum acara, ini salah dong,” ucap dia.

Dalam persidangan, Kepala Seksi Perencanaaan dan Pemanfaatan Hutan Kabupaten Halmahera Timur, L. Maharendra sempat menjelaskan soal alur pemanfaatan lahan yang menjadi sengketa tersebut.

Maharendra secara tegas mengatakan PT WKM memiliki izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang berarti boleh menggunakan sebagian kawasan hutan untuk pertambangan.

“PT WKS lebih dahulu. Kemudian muncul PT Position. PT WKM punya PPKH. PT WKS punya PBPH,” ucap saksi Maharendra.

Namun demikian, Maharendra sempat mengatakan patok lahan berada pada lokasi yang tidak memiliki PPKH. Kecuali, lokasi berada berada pada izin PPBH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) yang dimiliki PT WKS (PT Wana Kencana Sejati).

“Patok lahan berupa pagar ada di lokasi yang tidak terdapat PPKH. Posisinya ada di area PPBH PT WKS,” ucap Maharendra.

Saksi bahkan tak mengetahui adanya temuan dan pemeriksaan bidang penegakan hukum Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara. Saksi kemudian tak bisa menjawab soal temuan Gakkum yang sudah menyimpulkan bahwa lokasi sengketa lahan ada dalam IUP PT WKM.

“Saya tidak perhatikan (maaf),” kata Maharendra.

Sidang yang berlangsung dengan pertanyaan yang mendetail dan tertib dan di pantau juga sejumlah aktivis Maluku Utara.

 

8 kali dilihat, 8 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *