NEWS
OTT Amuntai, KPK Mulai Periksa Saksi-Saksi
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggeber penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret tiga jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Sebanyak 11 saksi dipanggil untuk diperiksa.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Pemeriksaan bertempat di Polda Kalsel,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Senin (29/12).
Para saksi berasal dari beragam latar belakang, mulai dari pejabat daerah hingga internal kejaksaan. Mereka antara lain FEN selaku Direktur RSUD Pambalah Batung Hulu Sungai Utara, TS selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Hulu Sungai Utara, NHS selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Hulu Sungai Utara, serta JUM selaku Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara periode 2022–2024.
KPK juga memanggil AS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Hulu Sungai Utara, JOH selaku mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara, FDM selaku jaksa fungsional Kejari Hulu Sungai Utara, serta AD selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari Hulu Sungai Utara.
Selain itu, penyidik memeriksa KM selaku sopir Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, YM dari pihak swasta, dan MHS selaku notaris. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah saksi tersebut adalah Farida Evana, Teddy Suryana, Nahdiyatul Husna, Jumadi, Amos Silitonga, Herman Johan, Fajar Dwiki Mulyana, dan Anggun Devianty.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025. Sehari kemudian, KPK mengumumkan menangkap enam orang, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Asis Budianto, serta Tri Taruna Fariadi selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum tahun anggaran 2025–2026.
Saat penetapan tersangka, Albertinus dan Asis langsung ditahan, sementara Tri Taruna sempat melarikan diri. Pada 22 Desember 2025, Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna kepada KPK, dan penyidik kemudian menahannya untuk 20 hari pertama.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

