Pangeran Khairul Saleh: No Viral No Justice PR Besar Polri

apakabar.co.id, JAKARTA – Dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina harus jadi pelajaran berharga Korps Bhayangkara. Demikian Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh.

“Tentunya ada hikmah yang diambil agar para aparat kepolisian tidak serampangan dalam melakukan tindakan penangkapan terhadap orang maupun masyarakat,” jelas Pangeran, Sabtu (14/7).

Praperadilan Pegi dikabulkan majelis hakim. Penetapan tersangkanya oleh Polda Jawa Barat tidak sah. Majelis hakim pun meminta agar Pegi dibebaskan.

Pangeran sangat sepakat bahwa Polri harus melakukan evaluasi terhadap standar operasional prosedur mereka. Itu guna mencegah terjadinya tindakan salah tangkap di masa mendatang.

Putusan praperadilan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaiman menunjukan penyidik dalam menangani perkara tersebut telah melanggar prosedur dalam hukum acara pidana.

Selain evaluasi yang dilakukan tentu ada perubahan paradigma yang harus diterapkan, stigma di zaman digital bahwa no viral no justice menjadi pekerjaan rumah terbesar Polri.

“Terlebih sedang digodoknya perubahan Undang-Undang Kepolisian bersama kami di Komisi III.”

Kendati begitu, ia mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus yang sudah memberi atensi pada kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

Dengan keputusan Kapolda mengganti seluruh penyidik adalah putusan tepat. Ia teringat akan pesan kepada Kapolri saat sebelum fit and proper test waktu lalu di Komisi III.

Ketika itu Pangeran menekankan bahwa jangan sampai seorang penyidik terlalu lama menempati posisi yang sama atau di lingkup yang sama.

“Tidak tanpa alasan, karena potensi abusenya akan semakin tinggi,” jelas legislator asal Kalsel ini.

Berkaca dari putusan praperadilan yang dimenangkan Pegi dan komitmen dari Kapolda baru, ia meminta publik memberikan waktu.

“Berikan waktu beliau bekerja dan membuktikan untuk menangani kasus ini dengan seterang-terangnya,” jelasnya.

Tuntutan penyidik bekerja lebih profesional, kata dia, akan menjadi pengawasan Komisi III dan masyarakat pada umumnya.

“Menutup keterangan saya dengan atensi langsung dari Kapolri saya berharap penuntasan kasus ini ke publik secepat mungkin karena trust masyarakat menjadi penting untuk diperjuangkan,” jelasnya.

98 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Fahriadi Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *