Pejabat Pemprov Kalsel T Akui Lecehkan Nakes, Berujung Damai?

Pihak korban sudah menyerahkan syarat perdamaian ke polisi

Oknum pejabat Pemprov Kalsel berinisial T (tengah). Foto-istimewa

apakabar.co.id, BANJARBARU – Oknum pejabat Pemprov Kalsel berinisial T (58) telah mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap nakes.

Korban berinisial IR (33), seorang fisioterapis di Rumah Sakit Daerah Idaman (RSDI) Banjarbaru.

Kejadiannya sudah tiga kali. Yang terakhir tanggal 11 Desember. T berbuat pelecehan saat korban melakukan fisioterapi terhadap T di RSDI.

“Benar, kata penyidik kepolisian, terlapor sudah mengakui perbuatannya. Karena memang ada buoʻkti kuat yaitu rekaman video,” ujar suami korban, D.

Meski demikian, ia dan istri masih menunggu iktikad baik dari terlapor.

Kasus ini akan menjejaki jalan damai jika kedua pihak menemui kesepakatan.

Sejumlah poin persyaratan damai sudah ia sampaikan kepada Unit PPA Polres Banjarbaru.

“Salah satu syaratnya terlapor menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban dan keluarga rumah sakit dan diliput media massa secara langsung,” ujar D kepada media ini, Sabtu (18/1).

Selain itu, D juga meminta T menyampaikan permohonan maaf serupa kepada pihak rumah sakit tempat korban bekerja, dan di kantor BPSDM Kalsel.

“Permohonan maaf harus di hadapan media massa. Dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” papar D.

Kemudian, T juga harus membayar kerugian moril dan materiil yang dialami korban.

“Jumlah kerugiannya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

“Jika tidak ada kesepakatan, maka kasus ini akan dilanjutkan secara pidana,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono, pun mengakui bahwa kedua belah pihak ingin menempuh jalan damai dulu.

AKP Haris bilang, terlapor saat dimintai keterangan telah mengakui perbuatannya, dan menyampaikan perhononan maaf.

“Terlapor telah mengakui perbuatannya.
Kami juga sudah menyampaikan permintaan maaf dari terlapor kepada korban,” kata Haris belum lama tadi.

Ia menambahkan, dalam minggu ini akan ada pertemuan kedua belah pihak untuk mediasi.

Tawaran Pendampingan Hukum

Sejak mencuatnya kasus ini, Pemkot Banjarbaru, Rumah Sakit Idaman, hingga Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada korban.

Menanggapi itu, suami korban akan meminta pendampingan hukum jika jalan damai buntu.

“Jika proses hukum berlanjut kami akan meminta pendampingan hukum,” ucapnya.

418 kali dilihat, 7 kunjungan hari ini
Editor: Hendra Lianor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *