Pelaku Pencabulan Dua Anak di Bandung Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi pencabulan terhadap anak. Foto: istimewa

apakabar.co.id,BANDUNG – Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan AF (44 tahun) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua orang anak berinisial A (11 tahun) dan I (7 tahun) di Jalan Kencana, Kota Bandung. Tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Bandung.

“Terhadap yang bersangkutan berinisial AF sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami melakukan upaya paksa berupa penahanan,” ujar AKBP Abdul Rahman, Kasatreskrim Polrestabes Bandung  di Mapolrestabes Bandung, Selasa (10/9).

Kasatreskrim Polrestabes Bandung menjelaskan, pelaku bukan asisten rumah tangga (ART) melainkan penyalur ART atau pemilik dari perusahaan tersebut.

Pelaku, kata Abdul Rahman, mengiming-imingi kedua korban dengan sejumlah uang dan permen. Setelah itu, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap kedua korban.

Empat Anak jadi Korban Pencabulan di Cianjur, Polisi Tangkap Pelaku

Kasatreskrim Polrestabes Bandung menjelaskan pelaku dijerat Pasal 82 juncto 76 huruf B undang-undang nomor 23 tahum 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Pelaku terbukti melakukan pencabulan, sampai saat ini belum ada korban lainnya,” katanya.

Sebelumnya, rekaman video memperlihatkan seorang pria paruh baya terduga pelaku pencabulan terhadap anak diinterogasi oleh warga. Video itu beredar di grup-grup whatsapp.

Temuan Mayat Remaja di Jaksel, Polisi: Ada Indikasi Pencabulan dan Narkoba

Belakangan peristiwa itu diketahui terjadi di Jalan Cadas Kencana, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.

Dalam rekaman itu, warga meminta penjelasan dari terduga pelaku terkait dugaan pencabulan yang dilakukannya ke sejumlah anak. Namun, pelaku bungkam saat diinterogasi warga.

Aksi pencabulan tersebut terjadi pada Jumat (23/8). Pelaku mengaku menggesekkan kemaluannya kepada dua anak yang menjadi korban.

2,525 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *