1446
1446

Pemanfaatan Pasir Laut di 7 Lokasi, Trenggono: untuk Kebutuhan Domestik

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/3/2024). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, tujuh lokasi telah ditunjuk untuk pemanfaatan pasir hasil sedimentasi di laut. Nantinya pemanfaatan pasir tersebut akan dikhususkan untuk keperluan reklamasi dalam negeri.

“(Pemanfaatan) Domestik,” ujar Trenggono saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/3).

Ia mengakui, aturan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tersebut, untuk sementara waktu, pasir yang dikumpulkan belum untuk tujuan ekspor.

Sejauh ini, peminat utama pasir sedimentasi adalah pengusaha yang bakal melakukan pembangunan reklamasi di kawasan Jawa Timur, Surabaya, Pantai Indah Kapuk-Jakarta Utara hingga Batam, Kepulauan Riau.

“Banyak (peminat) reklamasi di daerah Jawa Timur, Surabaya, Pantai Indah Kapuk, Kalimantan, di daerah Batam juga banyak,” paparnua.

Sebelumnya Trenggono mengungkapkan, persiapan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut akan selesai pada awal Maret 2024.

“Jadi itu butuh waktu, saya kira awal Maret paling telat, harusnya sudah selesai semua (persiapan) dan sudah bisa aksi untuk seluruh reklamasi di dalam negeri,” ujarnya.

Pemanfaatan material sedimentasi laut akan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Jika ternyata kebutuhan dalam negeri terpenuhi, sisanya baru akan dimanfaatkan untuk ekspor demi pemasukan negara.

PP yang sebelumnya ditargetkan Trenggono dapat berjalan pada awal 2024 ini, terpaksa diundur karena pihaknya bersama tim kajian harus memastikan bahwa hasil sedimentasi tersebut tidak boleh mengandung mineral berharga.

2,177 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *