News  

Pengeroyok Pelajar Hingga Tewas di Kemang Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi pengeroyokan. Sumber: humas.polri.co.id

apakabar.co.id, JAKARTA – Kapolsek Mampang, Kompol David Yunior Kaniter mengatakan pihaknya telah menetapkan pemuda berinisial ND dan R sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan pelajar berinisial FY (20) di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (7/6).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan alat bukti yang terungkap mengarah kuat ke pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti, kami menetapkan ND dan R sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan (FY),” ujar David Yunior dalam keterangannya, Jumat (7/6).

David mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal terkait pembunuhan berencana yang memiliki ancaman hukuman pidana mati.

“Tersangka ND kami sangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, Sementara, tersangka R kami sangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP,” ujarnya.

David menambahkan untuk tersangka R diketahui masih di bawah umur dan dianggap masih anak-anak di mata hukum.

“Untuk anak R hukuman maksimalnya bukan pidana mati, hanya sepertiga masa tahanan maksimal yang tertulis di pasal,” ujarnya.

Sementata untuk pelaku ND merupakan tersangka utama dalam kasus pengeroyokan FY yang melancarkan pukulan serta tendangan di bagian kepala, dada, dan perut korban.

Sementara, R merupakan pemicu dari adanya pengeroyokan.

Karena cerita dari R, ND dan dua pelaku lainnya akhirnya mengeroyok FY hingga tewas.

“Peran R adalah memberikan kesempatan tersangka lainnya melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

Dalam hasil keterangan warga sekitar, FY merupakan seorang pelajar yang tengah menempuh Paket B atau ijazah setara SMP di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Negeri 31.

FY kemudian dikeroyok oleh beberapa orang di Jalan Kemang Timur V, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis 6 Juni 2024 sekitar pukul 11.15 WIB.

FY pun dinyatakan meninggal dunia ditempat pasca-peristiwa pengeroyokan yang bermula dari adanya aduan yang dilakukan R terhadap pelaku utama ND.

R mengadu kepada ND yang notabene adalah pacarnya terkait perilaku korban.

R disebut bercerita kepada sang kekasih bahwa dirinya sempat dipukuli dan diajak berhubungan intim saat menjalin tali asmara bersama YF.

ND marah usai mendengar cerita dari R, lalu memainkan ponsel R untuk membuat janji temu dengan YF.

ND juga mengajak M, kemudian M mengajak satu temannya, untuk melakukan aksi pengeroyokan.

 

24 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *