Banner Iklan
Flash, News  

Penyebab Terpidana Mati Rivaldo-Operator Fredy Pratama Dijemput Polda Kalsel

Rivaldo alias Kif berperan mengendalikan peredaran narkoba di Kalsel

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya menjelaskan peran Kif sebagai operator gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama, Senin (20/1). foto-hendra

apakabar.co.id, BANJARMASIN – Terpidana mati, Muhammad Rivaldo Miliandri Gozal Silonde alias Kif alias Tomy, dijemput Ditresnarkoba Polda Kalsel dari Lapas Kota Lampung.

Pria punya banyak nama samaran itu merupakan salah satu kaki tangan DPO gembong narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama alias Miming.

Ia dikasuskan kembali oleh Polda Kalsel karena keterlibatannya dalam pengendalian peredaran narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, mengatakan Kif memegang kendali sebagai operator peredaran narkoba di wilayah Indonesia lintas Sumatera-Jawa-Kalimantan.

“Tepatnya di delapan wilayah provinsi, yaitu Kalbar, Kalsel, Jakarta, Jateng, Riau, Lampung, Sultra, dan Medan,” ujar Kelana Jaya dalam konferensi pers,
Senin (20/1).

Kelana bilang, Rivaldo berkaitan dengan tertangkapnya Moh Zainuri, yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 23 Mei 2023 lalu.

“Dengan barang bukti 35 kilo gram sabu,” kata Kelana.

Peran Kif di kasus itu sebagai operator yang mendapat perintah dari Freddy Pratama.

Kif mengarahkan Moh Zainuri melalui pesan aplikasi BBM, untuk mengambil sabu di sejumlah hotel di Banjarmasin.

Kemudian, Zainuri mendapat arahan dari Aira (DPO) yang diyakini sebagai nama samaran, untuk menyalurkan sabu kepada pemesan.

Hingga akhirnya Zainuri ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalsel di wilayah Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin.

Dua bulan kemudian,Diresnarkoba Lampung Bersama Bareskrim Polri menangkap Kif pada 3 Juli 2023.

Dia ditangkap di sebuah apartemen mewahnya di daerah Johor Baru, Malaysia.

Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, memvonis Kif hukuman mati pada 27 Februari 2024.

Kelana Jaya menerangkan, proses pemindahan tahanan Kif ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami lakukan proses berkasnya ke tahapan 2 di Kejaksaan Tinggi Kalsel. Semoga vonisnya juga sama dengan di Lampung, yakni hukuman mati,” tandas Kelana.

94 kali dilihat, 4 kunjungan hari ini
Editor: Hendra Lianor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *