apakabar.co.id, JAKARTA – Penyuap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Nanang Ramis cs kembali disidang. Bertempat di Pengadilan Tipikor PN Samarinda, Kamis (7/3) hari ini.
Ini adalah sidang keempat. Agendanya masih sama seperti pekan lalu. Pemeriksaan saksi lanjutan.
“Hari ini masih saksi dari penuntut umum,” singkat tim kuasa hukum Nanang Ramis cs; Herman Setiawan dihubungi apakabar.co.id.
Namun ia tak merinci soal saksi-saksi yang dihadirkan. Herman irit bicara.
Mengacu Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Samarinda. Sidang Nanang Ramis cs pertama kali digelar pada 15 Februari. Dilanjutkan tanggal 22, 29 dan hari ini.
Dari informasi di laman resmi itu. Agenda sidang yang tertera masih pemeriksaan saksi dari penuntut umum.
Selain Nanang Ramis, sejumlah terdakwa lain juga menjalani sidang. Yakni, Hendra Sugiarto dan Nono Mulyatno.
Seperti diketahui. Nanang Ramis adalah Direktur PT Fajar Pasir Lestari. Sedangkan Hendra adalah staf sekaligus menantunya. Perkara keduanya terigestrasi di sipp.pn-samarinda.go.id dengan nomor 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr.
Sementara Nono, adalah pemilik CV Baja Sari, CV Dua Putra dan CV Wirawan Bhakti. Nomor perkaranya 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr.
Ketiga terdakwa itu terjerat OTT KPK pada 23 November 2023. Di mana menyeret Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur tipe B, Rahmat Fadjar cs.