NEWS
Perpol Polisi Isi 17 Kementerian Terbit di Tengah Perintah MK Kembali ke Markas
apakabar.co.id, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri yang membuka ruang bagi polisi aktif mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga. Kebijakan ini memicu polemik karena terbit, di tengah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan sebaliknya.
Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tersebut mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk penempatan di sejumlah kementerian dan lembaga negara. Aturan ini diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan sehari kemudian.
Polemik muncul karena Mahkamah Konstitusi sebelumnya, melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, menegaskan bahwa anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan itu sekaligus menghapus frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri yang selama ini dinilai membuka celah penugasan polisi aktif ke jabatan sipil.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Prof. Mahfud MD menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. “Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 (tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, red.) yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, anggota Polri jika akan masuk ke institusi sipil, maka harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” ujar Mahfud dikutip dari ANTARA, Sabtu (13/12).
Namun, pandangan berbeda disampaikan Pendiri Haidar Alwi Institute sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, R. Haidar Alwi. Ia menilai Perpol 10/2025 tidak bertentangan dengan putusan MK karena masih berada dalam koridor fungsi kepolisian. "Karena substansi regulasinya justru mengikuti, bukan menyimpangi batasan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Haidar Alwi dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Liputan 6.
Menurutnya, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak melarang seluruh bentuk penugasan polisi aktif di luar struktur Polri, selama jabatan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sendiri memuat daftar 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, di antaranya Kemenko Politik dan Keamanan, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Otoritas Jasa Keuangan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.
Perbedaan tafsir atas putusan Mahkamah Konstitusi inilah yang kemudian memicu perdebatan di ruang publik, sekaligus membuka diskursus baru tentang batas penugasan aparat kepolisian dalam sistem ketatanegaraan.
Berdasarkan salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, praktik penempatan anggota Polri aktif di luar institusi bukanlah fenomena kecil. Data yang disampaikan pemerintah di persidangan mencatat, sepanjang 2023 hingga 2025 terdapat ribuan anggota Polri aktif yang bertugas di luar struktur kepolisian.
Pada 2023 jumlahnya mencapai 3.424 personel, meningkat menjadi 3.822 pada 2024, dan melonjak menjadi 4.351 personel pada 2025, terdiri dari perwira hingga bintara dan tamtama. Mahkamah menilai praktik tersebut bermasalah karena bertentangan dengan prinsip dasar dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Frasa dalam penjelasan pasal yang membuka ruang penugasan tanpa alih status dinyatakan inkonstitusional karena menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka konflik kepentingan, serta mengancam netralitas dan sistem komando tunggal Polri. Atas dasar itu, MK memerintahkan agar anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di luar institusi kembali ke markas atau menjalani alih status sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Editor:
FARIZ FADHILLAH
FARIZ FADHILLAH

