Polda Kaltim Ungkap Peran Tersangka Kasus Muara Kate: Eksekutor

apakabar.co.id, JAKARTA – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur akhirnya merilis secara resmi penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Russell (60), tokoh adat penolak hauling batu bara di Muara Kate, Kabupaten Paser.

Dalam siaran pers yang disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto pada Selasa (22/7), tersangka berinisial MI (60), seorang warga setempat, diduga terlibat dalam serangan subuh di posko penjagaan warga pada 15 November 2024. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Celana jeans, sarung, dan baju korban yang berlumuran darah, tujuh unit handphone milik saksi, dokumen laporan bulanan R.A. Café dan penginapan, surat visum dari RS Panglima Sebaya atas nama korban Anson dan Russell, hasil ekshumasi jenazah Russell tertanggal 14 Juli 2025, dan pakaian milik tersangka.

Kronologi versi polisi menyebut, pada pukul 02.00 WITA, tersangka MI pamit dari posko untuk pulang ke rumahnya yang berjarak sekitar 200 meter. Ia tidur di ruang TV, sementara istri dan anaknya berada di kamar.

Sekitar pukul 04.00 WITA, kata dia, tersangka kembali ke posko dan menyerang korban inisial Anson dengan pisau. Korban sempat menangkis namun terluka.

Saat itu, Russell ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka bacok di leher. Tersangka lalu kembali ke rumah. Ia baru kembali ke posko setelah dibangunkan anaknya pukul 04.30.

Yulianto menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan publik diminta menunggu proses hukum lebih lanjut.

Diwartakan sebelumnya, MI pria yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kaltim, merupakan salah satu warga yang aktif dalam aksi penolakan hauling batu bara di Muara Kate. Ia dikenal dekat dengan korban, Russell, dan turut menjaga posko warga sebelum insiden terjadi.

Tragedi Muara Kate terjadi pada 15 November 2024 saat 11 warga berjaga di posko penolakan hauling batu bara PT Mantimin Coal Mining (MCM) di Kecamatan Muara Komam, Paser. Sekitar pukul 04.00 WITA, posko diserang oleh orang tak dikenal.

Russell (60), tokoh adat yang memimpin perlawanan, tewas dengan luka bacok di leher. Anson (55), warga lainnya, mengalami luka berat.

Sebelum meninggal, Russell sempat menyebut bahwa pelaku berjumlah lima orang—dua membawa senjata tajam dan tiga lainnya menunggu di mobil minibus.

Sejak kejadian itu, warga menuntut polisi segera mengungkap dalang di balik pembunuhan, yang mereka duga berkaitan erat dengan konflik tambang batu bara dan pelanggaran larangan hauling di jalan umum.

 

26 kali dilihat, 26 kunjungan hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *