Polisi Kembangkan Kasus Penjualan Aplikasi Judi Online

Terduga pelaku pembuat situs judi online pada saat di tangkap polisi. Foto : apakabar.co.id/ Riski Maulana

apakabar.co.id, CIANJUR – AMS (20) pemuda pembuat website aplikasi judi online ditangkap Satreskrim Polres Cianjur di kediamannya di Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (24/4).

Selain membuat aplikasi untuk situs judi online bersama timnya, pelaku juga menjual dan menawarkannya kepada masyarakat luas melalui akun media sosial miliknya.

Hal itu diungkapkan Kapolres Cianjur AKBP Aszahari Kurniawan. Menurutnya, pelaku menerima upah sebesar 10 persen dari jasa pembuatan aplikasi judi online yang ia jual di media sosial.

“Yang bersangkutan ini atau kelompoknya menjanjikan bahwa situs yang mereka buat ini untuk admin atau calon-calon pemilik website judi online,” tuturnya kepada wartawan, Jumat (26/4).

Selain itu, Polres Cianjur berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah website atau aplikasi yang dibuat pelaku dan sudah digunakan oleh masyarakat untuk berjudi online.

“Jadi yang ditawarkan oleh mereka ini bahwa situs tidak akan terblokir oleh kominfo, dan yang kedua ini, bahwa situs judi online ini tidak memerlukan VPN untuk mengaksesnya,” terang kapolres.

Kapolres Aszahari menambahkan, “Admin yang akan memegang kendali atas website tersebut, bukan masyarakat yang menggunakan situs judi online tersebut.”

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 303 ayat 1 tercatat KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp10 miliar.

Selain itu Polres CIanjur terus melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam penjualan aplikasi judi online tersebut.

“Selain itu kami dari kepolisian akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kelompok atau tim dari pelaku yang terlibat dalam kasus pidana perjudian online,” tutupnya.

576 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *