NEWS

Polri dan TNI Beda Data Pelaku Air Keras, ISESS: Aktor Intelektual Bisa Lolos

"Dalam kasus yang menyasar warga sipil, kepolisian seharusnya menjadi pihak yang memimpin proses penegakan hukum."
Dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus yang teridentifikasi polisi. Foto: TV One
Dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus yang teridentifikasi polisi. Foto: TV One
apakabar.co.id, JAKARTA - Perbedaan pernyataan antara kepolisian dan militer dalam mengungkap identitas pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis HAM sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memunculkan sorotan atas arah penanganan perkara.

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai ketidaksinkronan tersebut berpotensi menimbulkan spekulasi publik sekaligus menghambat pengungkapan kasus secara menyeluruh.

“Sinergisitas masih seremonial dan di atas kertas. Perbedaan pernyataan ini bisa memunculkan persepsi liar maupun memantik teori konspirasi,” ujarnya diwawancara media ini, Rabu malam (18/3). 

Menurut dia, kondisi itu memperbesar risiko bahwa kasus tidak akan menyentuh pihak yang diduga berada di balik perintah serangan. “Kasus ini berpotensi tidak akan menyentuh aktor intelektual,” kata Rukminto.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap dua identitas pelaku berinisial BHC dan MAK, serta membuka kemungkinan jumlah pelaku lebih dari empat orang.

Sementara itu, Puspom TNI menetapkan empat prajurit aktif sebagai tersangka, yakni NDP, SL, BWH, dan ES, yang seluruhnya berasal dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.

Perbedaan ini hingga kini belum dijelaskan secara rinci oleh kedua institusi, sementara proses penyidikan masih berlangsung. Rukminto menilai dalam kasus yang menyasar warga sipil, kepolisian seharusnya menjadi pihak yang memimpin proses penegakan hukum.

“Karena ini menyangkut masyarakat sipil, kepolisian harus menjadi leading sector untuk memprosesnya di peradilan umum,” ujarnya. Ia juga mengingatkan potensi skeptisisme publik jika penanganan sepenuhnya berada di internal militer.

“Publik tentu akan skeptis apakah penanganan oleh POM TNI akan objektif dan memenuhi rasa keadilan,” katanya.

Menanggapi polemik kewenangan penanganan perkara, Rukminto menjelaskan terdapat dua model yurisdiksi dalam kasus yang melibatkan aparat militer.

Pertama, status-based jurisdiction, yakni penanganan perkara berdasarkan status pelaku sebagai anggota militer sehingga masuk peradilan militer. Kedua, offense-based jurisdiction, yang melihat jenis kejahatan. Dalam pendekatan ini, tindak pidana terhadap warga sipil seharusnya diproses melalui peradilan umum.
“Indonesia masih menempatkan prajurit sebagai subjek utama yurisdiksi. Jadi meskipun melakukan kejahatan sipil, tetap cenderung diadili di peradilan militer,” ujarnya.

Ia menilai pendekatan tersebut berisiko menimbulkan konflik kepentingan dalam penegakan hukum. “Negara tidak boleh membiarkan militer mengadili dirinya sendiri,” kata Rukminto.

Menurut dia, negara demokratis justru bergerak ke arah peradilan sipil untuk menjamin kesetaraan di hadapan hukum. “Selama militer masih mengadili kejahatan sipil anggotanya sendiri, prinsip equality before the law masih setengah jalan,” ujarnya.

Ia menegaskan perbedaan data pelaku yang belum terjelaskan justru memperkuat keraguan publik terhadap arah pengungkapan kasus. “Apalagi jika melihat pola kekerasan terhadap aktivis sejak 1998, kekhawatiran bahwa aktor intelektual tidak tersentuh menjadi semakin kuat,” kata Rukminto.