apakabar.co.id, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan tersebut disampaikan Prabowo saat melakukan rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/6).
“Beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6).
Baca juga: Menteri Hanif Ungkap Kerusakan Lingkungan Serius di Raja Ampat
Baca juga: Menteri LH Buka Suara terkait Tambang Nikel Merusak Raja Ampat
Adapun keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Mensesneg juga menyebutkan Pemerintah sejak Januari 2025 juga telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan, yang di dalam termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam dan usaha pertambangan.
Dalam jumpa pers tersebut Mensesneg Prasetyo Hadi juga turut didampingi sejumlah menteri di antaranya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.