Puluhan Jurnalis Cianjur Gelar Aksi Damai Menolak RUU Penyiaran

Puluhan Jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kabupaten Cianjur menggelar aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024. Foto: apakabar.co.id/ Riski Maulanan

apakabar.co.id, CIANJUR – Puluhan Jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kabupaten Cianjur menggelar aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024.

Jurnalis yang berasal dari berbagai media yang bertugas di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat itu menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Cianjur. Sebelum mendatangi kantor DPRD, mereka terlebih dahulu menggelar aksi tutup mulut di Bundaran Tugu Lampu Gentur.

Sembari membentangkan poster sebagai bentuk penolakan terhadap revisi RUU Penyiaran, mereka juga menutup mulut dengan masker yang diberi lakban hitam sebagai tanda pembungkaman terhadap kebebasan pers.

Para jurnalis Cianjur menolak revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, karena dalam pasal 50 B ayat 2 menyebutkan adanya larangan konten berita yang ditayangkan melalui media penyiaran seperti penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Ketua PWI Kabupaten Cianjur Ahmad Fikri menilai hal itu bertentangan dengan tugas jurnalis dalam mencari berita secara investigasi. Karena itu, ia menolak dengan tegas RUU Penyiaran versi Maret 2024.

“Sebenarnya kita gak usah banyak ngomong, yang pasti harapan kami nolak dan tidak ada revisi-revisi intinya satu, tolak! Karena tugas kami sebagai jurnalis selama ini melakukan tugas investigasi,” tuturnya,  Rabu (22/5).

Menurut Ahmad, hal tersebut sama saja dengan membungkam kegiatan jurnalistik yang bertentangan dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Ketika investigasi ini dilarang, berarti sama aja dengan membungkam kegiatan jurnalis. Ketika ada larangan hasil investigasi oleh teman-teman jurnalis itu dilarang untuk dipublikasi, sementara kegiatan kami setiap hari mencari berita, merangkum berita, dan itu berdasarkan investigasi,” paparnya.

Puluhan pewarta dari berbagai media yang bertugas di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menggelar aksi damai menolak revisi Undang Undang Penyiaran di depan Kantor DPRD Cianjur, Rabu (22/5). Foto: apakabar.co.id/ Riski Maulanan

Senada, Ketua IJTI Kabupaten Cianjur Rendra Gozali mengungkapkan, DPR RI selaku wakil rakyat telah melukai dan mencederai ruang demokrasi yang telah dibangun sejak lebih kurang dalam 20 tahun terakhir.

“Apa yang dilakukan DPR RI telah menciderai ruang demokrasi yang telah kami bangun jurnalis sejak 20 tahun lalu, dimana perjuangan pers ini telah kami perjuangkan dengan amanat Reformasi dan hari ini DPR dengan sengaja membuat gaduh keadaan untuk profesi jurnalis di antaranya beberapa pasal yang kontroversial Di antaranya tentang jurnalistik investigasi,” terangnya.

Dalam aksinya, para Jurnalis sempat menerobos masuk ke ruangan rapat DPRD Cianjur. Mereka meminta anggota DPRD Cianjur membubuhkan tanda tangan di atas kain putih sebagai bentuk dukungan atas penolakan tersebut.

Mereka juga berharap seluruh anggota DPRD Cianjur mendukung penolakan mereka dengan menandatangani petisi yang akan dilayangkan ke DPR RI sebagai bukti penolakan, bukan lagi untuk tujuan direvisi.

Sejumlah kecil anggota dewan akhirnya bersedia menandatangi petisi tersebut dan akan mengajukannya ke DPR RI. Mereka berjanji akan membuat petisi penolakan bersama 50 anggota DPRD lainnya.

962 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *