News  

Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023, KORAL: GKP Keliru Menafsirkan

PT GKP berharap mampu mendorong roda perekonomian daerah, baik di wilayah lingkar tambang maupun Wawonii secara umum pasca keputusan sidang PTUN terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Rabu (13/3/24). Foto: GKP

apakabar.co.id, JAKARTA – Koalisi NGO untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan (KORAL) bersama dengan dengan PBHI, Ekomarin dan TAPAK mengingatkan agar Putusan MK Nomor Perkara 35/PUU-XXI/2023 harus dipahami secara komprehensif dan utuh. Termasuk tidak hanya mengutip beberapa bagian yang dianggap berpotensi menguntungkan perusahaan.

Hal itu imbas dari artikel di laman tambang.co.id yang menyebut PT Gema Kreasi Perdana (GKP) selaku perusahaan pertambangan nikel diperbolehkan melakukan penambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku, terutama soal pengelolaan lingkungan dan sosial.

KORAL dalam siaran persnya, Selasa (27/3), mengingatkan bahwa sebelum menjatuhkan putusan, MK telah merumuskan dua persoalan yang diajukan oleh PT GKP, yang esensinya adalah (vide Putusan MK halaman 691):

Pertama, apakah benar norma Pasal 23 ayat (2) UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K) No. 27/ 2007 jo No. 1/2014 tidak memberikan jaminan hak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin UUD 1945 apabila melarang kegiatan pertambangan berikut sarana dan prasarananya, selain untuk kegiatan yang diprioritaskan?

Kedua, apakah benar norma Pasal 35 huruf k UU PWP3K tidak memberikan jaminan hak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa adanya diskriminasi sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 apabila kegiatan pertambangan dilarang secara mutlak tanpa syarat?

Mengingat MK telah menolak gugatan PT GKP tersebut, koalisi menilai implikasinya sebagai berikut:
– Norma Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K yang melarang kegiatan pertambangan berikut sarana dan prasarananya, selain untuk kegiatan yang diprioritaskan tidak bertentangan UUD 1945 dan,
– Norma Pasal 35 huruf k UU PWP3K yang mengatur kegiatan pertambangan dilarang secara mutlak tanpa syarat tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Artinya, ada permohonan PT GKP yang meminta MK menafsirkan kedua pasal di atas, sehingga pulau kecil, in casu Pulau Wawonii boleh ditambang. Akan tetapi dalam putusan MK, permohan tersebut ditolak oleh MK,” tulis KORAL siaran persnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi telah menguatkan Putusan Mahkamah Agung No. 57 P/HUM/2022 yang menyatakan pertambangan di pulau kecil masuk ke dalam kategori abnormally dangerous activity.

Pertambangan di pulau kecil merupakan abnormally dangerous activity karena bisa memicu bahaya tingkat tinggi untuk manusia dan lingkungan hidup, sehingga dapat menimbulkan terjadinya bahaya besar.

“Terlebih dengan adanya ketidaksesuaian antara sifat kegiatan dengan kondisi lingkungan tempat berlangsungnya kegiatan pertambangan,” tulisnya.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya telah mengkategorikan tambang di pulau kecil sebagai abnormally dangerous activity dan pulau kecil serta keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya sebagai modal alam atau critical natural capital.

MK dalam pertimbangannya menekankan prinsip kehati-hatian dan amanat Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, yang menurut MK menganut pembangunan berkelanjutan yang kuat (strong sustainability) dan berwawasan lingkungan.

“Sumber daya alam yang bersifat kritis tidak dapat digantikan oleh kekayaan buatan manusia,” jelas KORAL.

Berangkat dari pemikiran tersebut, MK mengaskan bahwa sekalipun wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki kekayaan sumber daya alam, namun dalam memanfaatkannya sebagai aspek nilai moneter menempatkannya sebagai salah satu bagian saja dari keseluruhan ekosistem.

“Oleh karena itu, baik modal alam maupun buatan manusia keduanya harus dijaga daya dukungnya, sehingga generasi yang akan datang tidak mewarisi lingkungan hidup yang fungsinya telah terdegradasi, sekalipun sumber ekstra kekayaan tersedia untuk mereka,” ungkap koalisi.

Pemikiran ini menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan dalam pembentukan UU PWP3K yang pada pokoknya menyatakan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang [vide Konsiderans Menimbang huruf a UU 27/2007].

Pulau kecil memiliki karakteristik yang berbeda dengan pulau utama lainnya, yakni terpisah dari pulau induknya (mainland), memiliki keterbatasan dari sisi luasan, keterpencilan, terbatasnya pasokan air dan rentan terhadap gangguan eksternal, baik yang bersifat alami maupun akibat gangguan manusia.

Di sisi lain, pulau-pulau kecil memiliki fungsi dan peranan ekosistem sebagai penunjang kehidupan, seperti pengatur iklim, siklus hidrologi dan biokimia, penyerap limbah dan sumber plasma nutfah.

“Sehingga, hilangnya pulau-pulau kecil ini akan menjadi kerugian besar bagi umat manusia,” terang KORAL.

Di Pulau Wawonii, kegiatan penambangan PT GKP telah menciptakan kerusakan pada lingkungan yang berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat setempat. Termasuk di dalamnya kerusakan pada tanah, keanekaragaman hayati yang berada pada sekitar wilayah pertambangan dan terancamnya sumber penghidupan masyarakat setempat.

“Pertambangan di Pulau Wawonii tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang mengutamakan pertanian sebagai sumber mata pencaharian utama,” tulis koalisi.

Kekeliruan penafsiran yang serampangan terhadap Putusan MK tersebut dinilai sebagai upaya defensif terhadap Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan ruang tambang di Wawonii maupun Mahkamah Konstitusi. Pemerintah, kata KORAL, harus secara tegas menindaklanjuti Putusan MA dan Putusan MK tersebut sebagai basis untuk melarang kegiatan pertambangan PT GKP di Wawonii.

144 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *