NEWS

Putusan MK Setahun Diabaikan, Pendidikan Gratis Tinggal Janji di Tengah Kisruh SPMB 2026

Satu tahun setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan negara wajib membiayai pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta, kebijakan tersebut dinilai belum berjalan nyata di lapangan.
Ilustrasi - MK mengabulkan sebagian gugatan UU Sisdiknas, Pasal 34 ayat (2) yang menyatakan pendidikan dasar 9 tahun di negeri dan swasta harus gratis. Foto: ANTARA
Ilustrasi - MK mengabulkan sebagian gugatan UU Sisdiknas, Pasal 34 ayat (2) yang menyatakan pendidikan dasar 9 tahun di negeri dan swasta harus gratis. Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA - Satu tahun setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan negara wajib membiayai pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta, kebijakan tersebut dinilai belum berjalan nyata di lapangan. Memasuki Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai pemerintah justru melakukan pembiaran terhadap hak konstitusional masyarakat.

Putusan MK yang dibacakan pada 27 Mei 2025 itu sebelumnya dianggap sebagai tonggak penting dalam memperluas akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia. Namun hingga kini, banyak orang tua masih harus menanggung biaya sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai pemerintah pusat maupun daerah belum serius menjalankan amanat konstitusi terkait pendidikan gratis. Kondisi tersebut menunjukkan adanya pengabaian sistematis terhadap Putusan MK yang seharusnya menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.

“Setahun setelah putusan itu keluar, diskriminasi biaya pendidikan masih terus terjadi. Negara seolah membiarkan masyarakat mencari jalan sendiri untuk mendapatkan hak pendidikan,” ujar Ubaid di Jakarta, Senin (25/5).

JPPI mencatat sedikitnya ada sejumlah persoalan besar yang dinilai menjadi bukti mangkraknya implementasi Putusan MK tersebut. Di antaranya, presiden dinilai melanggar konstitusi, karena pembiaran terhadap Putusan MK selama 1 (satu) tahun merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap konstitusi dan sumpah jabatan Presiden.

Dalam Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar bagi setiap warga negara. Namun kenyataannya, beban biaya pendidikan masih dirasakan masyarakat, terutama ketika anak tidak tertampung di sekolah negeri.

Ubaid menilai pemerintah tetap membiarkan ketimpangan antara sekolah negeri dan swasta terus berlangsung. Ia bahkan menyebut kondisi itu sebagai bentuk tindakan inkonstitusional yang disengaja.

“Jika putusan lembaga peradilan tertinggi saja bisa diabaikan tanpa konsekuensi, maka hukum hanya dijadikan alat kekuasaan,” katanya.

JPPI juga menyoroti belum adanya regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) yang secara khusus mengatur implementasi pendidikan gratis di sekolah swasta. Padahal, regulasi tersebut dinilai penting untuk memastikan pemerintah daerah memiliki dasar hukum dalam membiayai siswa yang terpaksa bersekolah di swasta akibat minimnya kuota negeri.

Berikutnya terkait anggaran pendidikan. Selain soal implementasi kebijakan, JPPI juga menyoroti penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026.

Pemerintah sebelumnya memasukkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana amanat konstitusi. Namun langkah itu dinilai bermasalah karena dianggap menggeser prioritas utama pendidikan.

JPPI menilai dana pendidikan kini lebih banyak tersedot untuk program logistik pangan dibanding peningkatan kualitas sekolah, kesejahteraan guru, maupun perbaikan fasilitas pendidikan.

Berdasarkan perhitungan JPPI, dana pendidikan yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) untuk program MBG bahkan disebut lebih besar dibanding gabungan anggaran tiga kementerian yang menangani pendidikan, yakni Kemendikdasmen, Kementerian Agama, dan Kemendiktisaintek.

Jika dihitung secara persentase, hampir 30 persen fungsi pendidikan disebut terserap ke program MBG. “Secara statistik mungkin terlihat memenuhi amanat 20 persen anggaran pendidikan, tetapi secara substansi itu tidak sepenuhnya digunakan untuk mencerdaskan bangsa,” ujar Ubaid.

Ia mempertanyakan mengapa pemerintah dinilai lebih cepat membangun infrastruktur pendukung MBG ketimbang memperbaiki sekolah rusak yang masih banyak ditemukan di berbagai daerah. Selain itu,  kesejahteraan guru belum menjadi perhatian utama pemerintah, meski anggaran pendidikan terus meningkat setiap tahun.

Tak hanya itu, SPMB 2026 dinilai membebani orang tua. Masuknya masa SPMB 2026 kembali memperlihatkan persoalan klasik pendidikan di Indonesia, terutama terkait keterbatasan kursi sekolah negeri.

Banyak siswa gagal masuk melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, maupun mutasi karena daya tampung sekolah negeri yang terbatas. Akibatnya, orang tua terpaksa mencari sekolah swasta dengan biaya yang tidak sedikit.

Kondisi tersebut menunjukkan negara belum hadir secara nyata dalam menjamin hak pendidikan dasar masyarakat. Menurut Ubaid, pemerintah daerah seharusnya memiliki tanggung jawab penuh membiayai siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.

“Kalau kuota negeri tidak cukup, maka pemerintah wajib menanggung biaya pendidikan anak di sekolah swasta. Jangan masyarakat terus yang dibebani,” tegasnya.

Untuk itu, JPPI mendesak gubernur, bupati, dan wali kota segera menerbitkan kebijakan darurat selama SPMB 2026. Kebijakan tersebut berupa pembebasan uang pangkal dan SPP bagi siswa yang terpaksa masuk sekolah swasta karena keterbatasan kuota negeri.

"Skema pembiayaan itu diusulkan menggunakan dana APBD agar tidak lagi membebani orang tua siswa," tegasnya.

Dalam pernyataannya, JPPI menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah. Pertama, Presiden diminta segera menerbitkan regulasi turunan untuk menjalankan Putusan MK terkait pendidikan dasar gratis di sekolah swasta.

Kedua, pemerintah dan DPR diminta menghentikan penggunaan program MBG dalam komponen anggaran pendidikan 20 persen agar fungsi pendidikan tidak bergeser.

Ketiga, seluruh kepala daerah diminta segera mengeluarkan kebijakan pembiayaan penuh bagi siswa yang masuk sekolah swasta akibat keterbatasan kuota sekolah negeri.

JPPI menegaskan pendidikan dasar gratis bukan sekadar janji politik, melainkan amanat konstitusi yang wajib dipenuhi negara.

Di tengah polemik SPMB 2026, masyarakat kini menunggu apakah pemerintah benar-benar serius menjalankan Putusan MK, atau justru membiarkan pendidikan gratis tetap menjadi slogan tanpa kepastian.