apakabar.co.id, JAKARTA – KPK membuka peluang menyelidiki Raudhatul Jannah (Acil Odah) buntut penetapan tersangka suaminya, Sahbirin Noor. Gubernur Kalimantan Selatan ini diduga sebagai mastermind atau dalang skandal grarifikasi suap proyek.
Publik tentu tahu, Acil Odah saat ini sedang mencalonkan diri gubernur Kalimantan Selatan. KPK akan menyelidiki dugaan adanya aliran uang hasil suap untuk pemenangan istri Birin.
“Semua pihak yang terlibat akan kami periksa,” jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu 16 Oktober 2024.
“Apakah yang berangkutan [Acil Odah] akan diperiksa, kita tunggu penyidik saja,” jelas pensiunan Polri ini.
Namun sebelum itu, KPK lebih dulu akan memeriksa Sahbirin. Setelah ditetapkan sebagai tersangka di hari operasi tangkap tangan enam orang terdiri dari pejabat, ajudan Sahbirin dan dua kontraktor, Sahbirin masih menghilang. Yang justru muncul, gugatan praperadilan Birin melawan KPK di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis pekan lalu.
“Tiga kali dipanggil tidak datang, akan kita terbitkan surat DPO [ Daftar pencarian orang],” mengutip pernyataan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers kasus ini, 8 Oktober.
Sejumlah pihak kemudian menyayangkan sikap lembek KPK menunda proses hukum kepada Sahbirin.
Padahal enam tersangka lainnya langsung ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan dan langsung dikenakan rompi oranye-diborgol, bahkan sebelum konferensi pers dilakukan KPK.
Enam tersangka adalah anak buah Sahbirin; Kepala Dinas PUPR Kalsel, Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Kalsel, Yulianti, Ahmad selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee, Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, dan tersangka pemberi suap, masing-masing Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Dosen hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, Ketua Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman, hingga mantan penyidik kawakan KPK, Novel Baswedan kompak, praperadilan yang ditempuh Sahbirin tidak ada kaitannya dengan proses hukum KPK.
Bahkan bila KPK kalah praperadilan sekalipun, tidak membuat perkara gugur. Ini berkaca pada kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto kala itu menjabat ketua DPR RI. Menunda proses hukum kepada seseorang hanya membuktikan KPK lembek setelah revisi UU komisi antirasuah itu.
Praperadilan hanya mengecek keabsahan administrasi proses pidana. Khususnya keabsahan penetapan tersangka dengan melihat prosedur dan kelengkapan minimal dua alat bukti.
Namun begitu, para pakar tersebut meminta KPK maju terus. Kalau kalah, tinggal tetapkan kembali tersangka, dengan perbaikan prosedur dan alat bukti.
Acil Odah menggandeng Achmad Rozani seorang politikus Nasdem dalam kontestasi Pilgub Kalsel 2024. Sejak suaminya ditetapkan KPK sebagai tersangka, belum sepatah katapun keluar dari mulutnya. Kali terakhir, ia terlihat muncul ke publik ketika menghadiri acara PDI-Perjuangan.
apakabar.co.id sudah berupaya menghubungi Rozani maupun sejumlah partai pengusung Odah, seperti Golkar dan PDI-P. Namun tak ada respons. Yang dapat ditemui hanyalah Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Di sela kegiatannya sebagai anggota DPR RI, Rifqy ogah berkomentar mengenai penyidikan KPK yang mengarah ke Odah. Ia hanya merespons singkat sembari berlalu, “Tidak udah ada comment apa-apa dulu, suasana sedang tidak baik-baik,” jelas politikus Nasdem tersebut di kompleks Senayan, DPR RI, Kamis (17/10).