apakabar.co.id, JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan regulasi terkait pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) kemungkinan besar akan hadir dalam bentuk instruksi presiden (Inpres).
“Satgas PHK ini sudah diperintahkan Presiden Prabowo (Subianto) untuk dibentuk. Kami (para pihak terkait) sudah ada kata sepakat untuk menjalankan perintah tersebut, dan bentuknya (regulasi pembentukan) mungkin berupa Inpres,” kata Said di Jakarta, Kamis (24/4).
Terkait apakah regulasi dan pembentukan Satgas PHK akan diluncurkan pada momentum Hari Buruh Internasional atau May Day di tanggal 1 Mei 2025, Said tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Wacana Bentuk Satgas PHK, Celios Ingatkan 6 Tugas Penting
Ia hanya menekankan bahwa pembentukan Satgas PHK diusulkan untuk melibatkan para pemangku kepentingan terkait secara tripartit, yaitu dengan adanya perwakilan pemerintah, pengusaha, dan pekerja, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan akademisi ahli ketenagakerjaan.
Sebelumnya pada Jumat (18/4), sejumlah serikat buruh bersama dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya melakukan diskusi terkait pembentukan Satgas PHK.
Dalam pertemuan itu, semua pihak sepakat bahwa pembentukan Satgas PHK dilakukan untuk mengantisipasi potensi gelombang PHK akibat ketidakpastian ekonomi global dan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap pekerja Indonesia.
Baca juga: KSPI Waspadai Gelombang PHK di Tengah Badai Tarif Trump
Sejumlah poin strategis menjadi bahan pembahasan. Mulai dari langkah-langkah menghindari PHK, kemungkinan pengurangan jam kerja sebagai solusi sementara, hingga wacana pemberian insentif bagi perusahaan agar tidak terburu-buru melakukan PHK.
Satgas ini juga diharapkan mampu memastikan pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh BPJS Ketenagakerjaan berjalan dengan baik, termasuk memastikan pembayaran pesangon sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, Satgas PHK juga akan berperan dalam memetakan potensi pasar kerja baru bagi pekerja yang terdampak PHK melalui program reskilling dan pelatihan keterampilan baru.