Rekapitulasi Pemilu 2024, KPU Jakpus Pastikan Memonitor hingga Selesai

Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 43 Jalan Purwakarta Nomor 2A RT08/RW 05, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024). Foto; ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Administrasi Jakarta Pusat memastikan proses penghitungan suara (rekapitulasi) Pemilu 2024 dimonitor dan diawasi secara ketat hingga selesai.

Hal itu diungkapkan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar di Menteng, Jakarta Pusat saat menghadiri pemungutan suara ulang, Sabtu (24/7).

“Sesuai tugas kami mulai dari awal pembukaan kemarin hingga pelaksanaan rekapitulasi, semua dilakukan monitoring sesuai prosedur dan tata cara yang ada,” katanya

Sahat menyebut seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai dari operator hingga petugas yang membacakan perolehan suara sudah sesuai dengan penugasan.

Selain itu, menurut Sahat, proses rekapitulasi Pemilu 2024 di wilayah Jakarta Pusat telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hasil resmi penghitungan pemilu adalah hasil penghitungan melalui rekapitulasi secara berjenjang yang dilaksanakan mulai tingkat kecamatan, kabupaten kota, provinsi, dan nasional.

“Kita pastikan seluruh petugas, baik itu operator atau misal yang membacakan perolehan masing-masing, sudah sesuai dengan peran masing-masing. Betul-betul sekarang ini pengawasannya ketat,” ujar Sahat.

Lebih lanjut, Sahat menyebut pihaknya akan terus memantau setiap harinya berapa waktu yang dibutuhkan dalam menyelesaikan penghitungan suara di beberapa tempat pemungutan suara (TPS). Sehingga penghitungan suara dengan waktu yang tersedia dapat sesuai.

“Waktu yang tersedia itu kan sampai tanggal 2 Maret, jadi kita hitung dari rata-rata kalau misalnya kita lihat lewat dari situ, kita ada melakukan supervisi langsung. Misal dengan cara menambah kelas atau kemudian nambah waktu,” ucap Sahat.

Jika ada kelurahan atau kecamatan yang memiliki banyak TPS, maka akan dibuka kelas lain atau beda kelas dan dilakukan perhitungan secara paralel. Saat rekap di kecamatan, semua saksi dari peserta pemilu dipastikan diundang untuk hadir. Pihak Bawaslu juga diminta hadir untuk menyaksikan proses penghitungan suara.

Selain itu, pemantau atau pihak masyarakat diperbolehkan untuk menyaksikan dengan ketentuan mengikuti tata tertib yang berlaku dalam pleno rekapitulasi.

“Setelah selesai penghitungan, semua saksi atau Bawaslu dipersilahkan untuk mengambil foto hasil penghitungan di pleno tersebut,” tandasnya.

13 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *