apakabar.co.id, JAKARTA – Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) membahas tiga klaster utama dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah di Jakarta pada Sabtu (15/3).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI sekaligus Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menjelaskan bahwa 3 (tiga) klaster yang dibahas meliputi kedudukan Kementerian Pertahanan dan TNI, lingkup baru tempat TNI boleh tetap aktif, serta soal usia prajurit.
“Tiga hal itu saja yang menjadi fokus utama, tidak ada yang lain,” kata Utut di sela-sela rapat.
Utut menegaskan bahwa seluruh klaster dalam RUU TNI dibahas secara mendalam, pasal demi pasal. Namun, ia belum dapat memastikan sejauh mana proses pembahasan telah berjalan. Salah satu yang masih menjadi sorotan adalah operasi militer selain perang yang rencananya akan ditambah menjadi 17 jenis.
“Kami teliti satu per satu. Saya pastikan, sebagai orang yang bertanggung jawab, saya akan mengawal ini dengan baik,” ujarnya.
Mengenai target pengesahan RUU TNI, Utut menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki target khusus. Proses pengesahan akan menunggu kesiapan dari pihak pemerintah, khususnya Menteri Pertahanan, Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara.
Menurut Utut, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin berharap RUU TNI dapat disahkan pada masa sidang kali ini.
“Kalau pemerintah sudah siap, kami juga siap. Namun, yang penting adalah pembahasannya dilakukan dengan cermat dan matang, bukan sekadar mengejar target,” jelasnya.
Rapat Panja RUU TNI dimulai sejak Jumat (14/3) dan direncanakan berlangsung hingga Minggu (16/3). Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 18 Februari 2025, RUU TNI telah disetujui untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Usulan ini didasarkan pada Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 yang diterbitkan pada 13 Februari 2025. Dengan demikian, RUU TNI resmi menjadi usul inisiatif dari pemerintah.
Dengan adanya pembahasan tiga klaster utama ini, diharapkan RUU TNI dapat membawa perubahan positif bagi institusi militer Indonesia, termasuk memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara serta menghadapi tantangan di luar perang.
Publik pun berharap agar pembahasan RUU ini dapat berjalan transparan dan melibatkan berbagai pihak terkait demi terciptanya undang-undang yang sesuai dengan kebutuhan bangsa dan negara.