NEWS
Saksi Kelimpungan di Sidang Tragedi Muara Kate
Duit yang dikira berasal dari perusahaan tambang rupanya hasil dari penjualan lahan sawit.
apakabar.co.id, PASER - Keterangan saksi dalam persidangan tragedi berdarah Muara Kate mulai memunculkan kejanggalan. Fakta yang terungkap di ruang sidang justru berbeda dengan keterangan yang sebelumnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Russell digelar Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Senin (5/1/2026). Russell dikenal sebagai tokoh warga gigih yang menolak aktivitas hauling batu bara PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang menggunakan jalan nasional di perbatasan Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
Persidangan berlangsung hampir tujuh jam. Jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi serta satu terdakwa, Misrantoni. Sejak pagi, puluhan warga dan relawan memadati area pengadilan. Pengamanan diperketat aparat kepolisian.
Penasihat hukum terdakwa, Irvan Ghazi, menilai terdapat indikasi pemaksaan perkara. Penilaian itu merujuk pada perbedaan mencolok antara keterangan saksi di BAP dan yang disampaikan di persidangan.
Perbedaan tersebut, kata dia, muncul pada saksi korban selamat dan saksi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dalam BAP awal, saksi TKP menyebut terbangun karena mendengar teriakan korban selamat yang mengaku ditembak. Namun di persidangan, saksi membantah dan menyatakan terbangun akibat suara ponselnya yang meledak.
Inkonsistensi juga muncul terkait alat yang digunakan pelaku. Satu saksi menyebut penyerangan menggunakan pisau. Saksi lain menyatakan menggunakan mandau. Dua alat itu memiliki makna dan karakter berbeda.
Menurutnya, perbedaan keterangan tersebut penting karena menjadi dasar penilaian terhadap konstruksi perkara. Seluruh fakta persidangan akan digunakan dalam penyusunan nota pembelaan atau pledoi.
Dalam sidang kemarin, sebanyak empat saksi diperiksa. Saksi pelapor atas nama Rusmadi, saksi sekaligus korban selamat bernama Anson, saksi di TKP atas nama Ifri, dan terakhir Aslamiah saksi sekaligus anak korban Russell.
Kejanggalan lain muncul dari kesaksian Anson. Dalam sidang, Anson mencurigai Misrantoni sebagai pelaku pembunuhan lantaran keluarga terdakwa dinilai mampu membeli emas, sepeda motor, hingga mobil setelah peristiwa tewasnya Russell.
Anson menduga seluruh uang itu berasal dari PT Mantimin Coal Mining. Dugaan tersebut dikaitkan dengan konflik antara perusahaan tambang itu dan warga Muara Kate terkait penggunaan jalan nasional sebagai jalur hauling.
Namun di persidangan, penasihat hukum Misrantoni menunjukkan bukti pembayaran yang membantah tudingan tersebut. Berdasarkan kuitansi, uang yang diterima Misrantoni berasal dari PT Amalia, perusahaan kelapa sawit pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Muara Langon, Kabupaten Paser.
Pembayaran tersebut tercatat sebagai ganti rugi tanah dan tanam tumbuh sawit atas nama Misrantoni, tertanggal 21 Januari 2025. PT Amalia diketahui memiliki HGU di wilayah Muara Langon. Transaksi terjadi saat Misrantoni melepas lahan yang diperolehnya dari hibah keluarga mendiang Nalius Tonan dengan luas sekitar 130 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 100 hektare dibebaskan. Sisanya, sekitar 30 hektare, disepakati menjadi lahan plasma dengan skema sewa pakai selama 30 tahun.
Nilai sewa ditetapkan sebesar Rp3 juta per hektare. Dari beberapa kali pembayaran, Misrantoni menerima uang sekitar Rp300 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap sejak November dan tercatat hingga sekitar Rp250 juta.
Ketika ditanya hakim dari mana sumber informasi terkait tudingan dana tambang tersebut, Anson mengakui bahwa keterangan itu hanya berdasarkan keyakinan pribadi. Irvan menilai kesaksian tersebut hanya berupa asumsi. Mobil yang disebut dibeli Misrantoni pun diperoleh melalui skema kredit. Setelah terdakwa ditahan, keluarga terdakwa kesulitan bayar.
Keanehan lain muncul dari saksi Ifri yang dalam BAP kepolisian menyebut Misrantoni sebagai koordinator hauling PT MCM. Namun di hadapan majelis hakim, saksi tersebut membantah pernah mengetahui hal itu. "Dia juga tidak konsisten menyebut warna baju, loreng dan garis-garis itu berbeda," jelas Irvan.
Atas perubahan keterangan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim mengonfirmasi perbedaan antara BAP dan kesaksian di persidangan kepada penyidik kepolisian. "Sudah berkali-kali, BAP kepolisian berubah-ubah," jelas kuasa hukum.
Misrantoni didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ia ditahan sejak 16 Juli hingga 22 Oktober 2025, kemudian kembali ditahan mulai 29 Oktober hingga 18 November 2025, sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan.
Kasus ini berakar dari konflik panjang antara warga adat Dayak Deah di Muara Kate dan aktivitas tambang ilegal serta hauling PT MCM sejak 2023. Warga menolak penggunaan jalan umum oleh truk batu bara dan mendirikan posko anti-hauling.
Penolakan itu dipicu kecelakaan yang menewaskan Veronika Fitriani, seorang pendeta yang diduga terlindas truk batu bara milik PT MCM pada 26 Oktober 2024. Hingga kini, PT Mantimin Coal Mining belum pernah diperiksa dalam rangkaian perkara tersebut.
Upaya konfirmasi kepada perusahaan, termasuk mendatangi kantornya di Cityloft Apartment Jakarta, belum membuahkan hasil. Tim penasihat hukum menyatakan akan terus mengawal proses persidangan hingga tahap pledoi. Fakta-fakta yang muncul di persidangan disebut akan menjadi dasar utama pembelaan Misrantoni.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

