NEWS
Satgas PKH: Samin Tan Jadi Tersangka, Peringatan Keras bagi Pelaku Tambang Ilegal
Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Barita Simanjuntak menegaskan penetapan tersangka Samin Tan (ST) sebagai tersangka dugaan korupsi batu bara bukan penegakan hukum semata, namun peringatan keras bagi pelaku usaha lainnya.
apakabar.co.id, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Barita Simanjuntak, mengungkapkan penetapan pengusaha tambang Samin Tan (ST) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi batu bara terkait pengelolaan PT AKT bukan hanya penegakan hukum semata. Hal itu merupakan peringatan keras bagi pelaku usaha lainnya.
Dalam perkara ini, Samin Tan disebut sebagai beneficial owner atau pihak yang mengendalikan operasional perusahaan. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga aktivitas tambang ilegal tersebut menyebabkan kerugian negara dan menjadi bagian dari praktik korupsi batu bara yang kini tengah diusut.
Menurut Barita, perusahaan-perusahaan yang sudah dipanggil Satgas PKH harus segera menyelesaikan kewajibannya kepada negara sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
“Kalau tidak ada itikad baik, instrumen negara akan bekerja dalam memastikan kepatuhan hukum ditegakkan,” ujar Barita.
Ia menekankan bahwa langkah Kejagung ini merupakan bagian dari konsistensi pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk aktivitas tambang ilegal.
Barita juga memastikan proses hukum tidak berhenti pada satu tersangka. Penyidik memiliki kewenangan untuk mengembangkan kasus dan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam konstruksi perkara.
“Pengembangan kasus sangat terbuka, sesuai bukti yang ditemukan dalam penyidikan,” katanya.
Satgas PKH sendiri sebelumnya telah mengambil langkah administratif terhadap PT AKT. Pada Januari 2026, kawasan hutan yang dikelola perusahaan tersebut berhasil dikuasai kembali oleh negara setelah melalui serangkaian teguran dan peringatan.
Namun, fakta bahwa aktivitas tambang ilegal ini bisa berlangsung hingga delapan tahun memunculkan pertanyaan soal efektivitas pengawasan di sektor pertambangan. Meski sentilan ini tidak menjadi fokus utama, kasus PT AKT menjadi pengingat bahwa celah pengawasan masih ada.
Pemerintah melalui Satgas PKH menyatakan telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum sejak awal untuk menindak pelanggaran yang terjadi.
“Kami sudah berikan teguran dan peringatan, serta berkoordinasi untuk langkah penegakan hukum,” ujar Barita.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan pengusaha tambang Samin Tan (ST) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi batu bara terkait pengelolaan PT AKT. Penetapan itu menjadi sorotan karena membuka praktik tambang ilegal yang diduga berlangsung bertahun-tahun meski izin usaha telah dicabut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan PT AKT tetap beroperasi sejak 2017 hingga 2025, walaupun izin tambangnya sudah tidak berlaku.
“PT AKT masih terus aktif melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum,” kata Syarief.
Penetapan Samin Tan sebagai tersangka kini menjadi momentum penting dalam upaya membenahi tata kelola sumber daya alam, khususnya dalam menekan praktik tambang ilegal dan korupsi batu bara.
Publik berharap langkah ini tidak berhenti sebagai kasus tunggal. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk memastikan sektor pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak lagi merugikan negara.
Kasus PT AKT sekaligus menjadi alarm bagi pelaku usaha lainnya: kepatuhan terhadap hukum bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban yang tidak bisa ditawar.
Editor:
JEKSON SIMANJUNTAK
JEKSON SIMANJUNTAK