Sebar Foto Mesum Mantan Kekasih, DJ East Blake Ditangkap Polisi

Polres Metro Jakarta Utara seorang pria berprofesi DJ East Black, disc jockey yang melakukan penyebaran dan menyebarluaskan foto dan video mesum mantan kekasihnya berinisial ARP, Kamis 2 Mei 2024. Foto: apakabar.co.id/Andrew Tito

apakabar.co.id, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara menahan seorang disc jockey (DJ) yang memiliki nama panggung DJ East Blake (ARS). ARS ditahan polisi karena diduga menyebarluaskan video dan foto mesum mantan kekasihnya di Instagram.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Atif Setiawan. Ia menjelaskan DJ East Blake telah ditahan. Ia ditahan karena menyebarluaskan foto dan video mesum tersebut karena tidak terima diputuskan oleh kekasihnya, ARP.

“Sudah ditangkap ,” ujar Kombes Gidion dalam keterangannya, Kamis (2/5).

Gidion menjelaskan, pihaknya telah mengejar DJ East Blake di kediamannya di Cawang, Jakarta Timur dan pelaku diketahui sempat melarikan diri. Pelaku bernama lengkap Achmad Risaldi Saut (ARS) telah diamankan oleh Polres Jakarta Utara, usai mantan kekasihnya yang berinisial ARP membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (20/4).

Kepada penyidik, korban mengaku tidak terima konten pornografi yang melibatkan dirinya disebarluaskan oleh DJ East Blake. Diketahui konten tersebut dibuat di salah satu apartemen di bilangan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu 17 April 2024.

Untuk keperluan penyidikan, petugas mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dua unit flashdisk, sejumlah tangkapan layar media sosial, tiga unit telepon seluler, tiga kartu provider, dan lainnya.

“Menurut pengakuan korban, terlapor ini melakukan aksi itu karena merasa tidak terima. Kemudian, terlapor menyebarkan foto dan video korban yang bermuatan asusila di media sosial Instagram,” ujar Kombes Gidion.

Selain di Instagram, DJ East Blake juga memasang foto porno ARP di akun WhastApp miliknya.

Akibat tindakannya, pelaku terancam dijerat Pasal 4 ayat 1E Undang Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman 12 tahun penjara.

152 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *