apakabar.co.id, CIANJUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menghitung proses ulang surat suara (PUSS) sebanyak 1.005 surat suara yang gelar di Gudang Logistik KPU Cianjur, Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur pada Kamis (27/6).
Hal tersebut dilakukan KPU sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Juni lalu.
KPU Kabupaten Cianjur diperintahkan untuk melakukan PUSS di TPS 12, 13, 14, 16, dan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Cianjur M Ridwan mengatakan, PUSS dilaksanakan sejak pukul 09.00 WIB. Penghitungan ulang dimulai dari kotak suara pemilihan legislatif (Pileg) TPS 12 Desa Mentengsari atau Dapil III Cianjur.
“Ada empat TPS yang akan kita hitung ulang, dimulai dari TPS 12 hingga nanti TPS 16 kemungkinan hingga sore nanti,” tuturnya, Kamis (27/6).
Menurutnya, penghitungan ulang surat suara dihadiri para saksi dari setiap partai politik. Selain itu, pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga adanya penjagaan ketat dari petugas TNI-Polri.
“Karena kurang lebih ada 1.005 surat suara, jadi kemungkinan ini pelaksanaannya hingga sore, dan pengamanannya dipastikan sudah aman ada penjagaan dari petugas,” jelasnya.
Sesuai jumlah DPT yakni 276 surat di kotak suara TPS 12, 258 surat di kotak suara TPS 13, 252 surat di kotak suara TPS 14, dan 219 surat di kotak suara TPS 16.
“Karena dalam satu kotak suara ada kurang lebih 200 surat suara. Maka kita perkirakan akan rampung pada pukul 17.00 WIB,” tutupnya.