Sidang Bongkar Peran Rekan TNI Pembunuhan Jurnalis Juwita

Terdakwa Kelasi Satu Jumran (berdiri) di hadapan majelis hakim usai mengikuti agenda pemeriksaan saksi dalam sidang kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru. Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin terkait pembunuhan jurnalis muda, Juwita (23).

Dalam persidangan yang digelar Kamis (8/5), dua saksi anggota Lanal Balikpapan, yakni Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu, memberikan keterangan yang menambah jelas perjalanan tragis ini.

Ketua Majelis Hakim, Letkol CHK Arie F, didampingi dua hakim anggota, memimpin persidangan dengan menghadirkan kedua saksi secara daring.

Keterangan mereka mengungkapkan fakta baru terkait peristiwa yang menewaskan Juwita, yang sebelumnya diduga kecelakaan tunggal. Majelis hakim menggali lebih dalam, memeriksa kedua saksi dengan seksama selama lebih dari tiga jam.

Dalam persidangan, Vicky Febrian Sakudu, yang merupakan rekan satu kesatuan dengan terdakwa, mengaku mengetahui bahwa Jumran telah membunuh Juwita pada malam setelah kejadian (22 Maret 2025).

Namun, dia memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan kesatuan. Vicky menyatakan ketakutannya pada Jumran, yang dianggap memiliki keahlian bela diri dan sifat yang bisa marah besar.

“Saya sangat terkejut dan takut saat dia mengaku telah membunuh Juwita. Sebelumnya, dia pernah bercerita tentang niat membunuh korban, bahkan mengaku telah menculiknya seperti operasi militer,” ujar Vicky dikutip dari Antara, Jumat (9/5).

Vicky juga mengungkapkan, sebelum kejadian, Jumran sempat meminta nasihatnya terkait hubungan asmara dengan Juwita, yang akhirnya berujung pada pembunuhan.

Meski demikian, Vicky mengaku menyarankan Jumran untuk bertanggung jawab dan menikahi korban, namun Jumran memilih untuk diam.

Letkol CHK Sunandi menilai bahwa Vicky turut berperan membantu terdakwa, bahkan membelikan tiket pesawat menggunakan identitas rekannya, Kardianus.

Tindakan ini dilakukan agar terdakwa bisa ke Banjarbaru untuk “menyelesaikan masalah” dengan Juwita, yang berujung pada pembunuhan.

Vicky kini telah ditahan oleh Denpomal Balikpapan untuk menjalani proses hukum. Sunandi menegaskan bahwa Vicky terlibat langsung dalam proses pembunuhan tersebut, meski ia mengaku ketakutan saat mengetahui niat terdakwa.

Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan dengan tiga saksi tambahan yang dijadwalkan pada sidang berikutnya, Senin (19/5).

Diharapkan, persidangan ini akan semakin mengungkap siapa saja yang terlibat dalam peristiwa tragis ini. Hingga saat ini, total ada delapan saksi yang telah memberikan keterangan, dan tiga saksi lain akan diperiksa dalam sidang lanjutan.

Pihak berwenang juga menyatakan bahwa mereka akan menghadirkan dua saksi baru yang berada di lokasi lain, tempat terdakwa meninggalkan kendaraan yang digunakan untuk membunuh Juwita.

Hingga kini, barang bukti baru belum ditemukan, namun proses hukum terhadap terdakwa dan para saksi terus berjalan dengan harapan menemukan kebenaran yang lebih jelas.

Juwita, seorang jurnalis muda yang bekerja di media daring lokal, ditemukan tak bernyawa di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Banjarbaru, 22 Maret 2025.

Penemuan awal memperlihatkan jasad korban tergeletak di tepi jalan dengan sepeda motor yang tidak menunjukkan tanda-tanda kecelakaan lalu lintas.

Luka lebam di bagian leher dan hilangnya ponsel korban mengarah pada dugaan bahwa korban dibunuh.

Merespons ini, keluarga Juwita berharap hakim menghukum Jumran dan pihak-pihak yang membantu dengan ganjaran yang seberat-beratnya.

“Harapan kami tuntutan pidana mati sesuai Pasal 340 KUHP dengan pemberatan mengingat pelaku adalah aparat,” jelas kuasa hukum keluarga Juwita, Muhammad Pazri.

 

10 kali dilihat, 10 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *