NEWS

Skandal Eks Kajari HSU, KPK Kembalikan Mobil Dinas Pemkab

Sebuah mobil dinas milik pemerintah daerah yang disita dari rumah eks Kepala Kejaksaan Hulu Sungai Utara kini dikembalikan oleh KPK.
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kiri). Foto: ANTARA
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kiri). Foto: ANTARA
apakabar.co.id, AMUNTAI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan satu unit mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli yang sebelumnya disita dari rumah mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kendaraan tersebut dititiprawat kepada Pemkab Tolitoli agar tetap dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan operasional. “Setelah dilakukan penyitaan, kami melakukan titip rawat ke Pemkab Tolitoli,” ujar Budi, ditulis, Kamis (4/4).

Menurut dia, langkah tersebut diambil agar aset milik pemerintah daerah tidak terbengkalai selama proses hukum berjalan. “Jangan sampai kendaraan itu malah jadi mangkrak, karena KPK mendorong pemanfaatan secara optimal terhadap setiap aset dari pemerintah daerah,” katanya.
Budi menjelaskan keputusan pengembalian dilakukan setelah penyidik memastikan status kepemilikan kendaraan tersebut. Hasil pengecekan dokumen menunjukkan mobil itu merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli.

“Setelah dilakukan pengecekan dokumen dan surat kendaraannya, diketahui kendaraan tersebut milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli,” ujarnya.

Atas temuan itu, penyidik KPK langsung berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan kendaraan dapat kembali berjalan.
Mobil dinas tersebut sebelumnya disita KPK saat menggeledah tiga rumah milik Albertinus Napitupulu pada 24 Desember 2025, dalam rangka pengusutan kasus dugaan pemerasan. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025. 

Sehari kemudian, KPK mengumumkan penangkapan enam orang, termasuk Albertinus Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto. KPK kemudian menetapkan Albertinus, Asis, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025–2026.

Selain menyita kendaraan, KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah dalam operasi tersebut.