Soroti Istilah Nonaktifkan Anggota DPR RI, Pakar: Seharusnya Dipecat!

Soroti Istilah Nonaktifkan Anggota DPR RI, Pakar: Seharusnya Dipecat!

Pakar hukum tata negara, Herdiansyah Hamzah atau Castro. Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti penggunaan istilah nonaktifkan Anggota DPR RI yang dikeluarkan sejumlah ketua umum partai politik dalam menyikapi situasi sosial politik belakangan ini.

Istilah nonaktif seharusnya diganti dengan pemberhentian atau pemberhentian sementara. Istilah nonaktif menurutnya tidak dikenal dalam UU MD3, maupun tata tertib yang dibuat oleh DPR RI sendiri.

“Kalau memang partai serius mengoreksi dirinya, pecat sebagai anggota partai yang otomatis akan diganti antarwaktu,” ujar pria yang akrab disapa Castro tersebut dalam keterangan tertulis dikutip di Jakarta, Minggu (31/8).

Baca juga: PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI

Baca juga: NasDem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

Penggunaan istilah nonaktif dinilainya tidak memiliki konsekuensi hukum apa-apa. Castro menuding istilah tersebut merupakan akal-akalan partao politik untuk meredam kritik publik.

“Mereka pikir kita bodoh kali ya,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan dua Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan langsung oleh Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh. Keputusan tersebut terhitung aktif per 1 September 2025.

Hal serupa juga dialami dua Anggota DPR RI lainya dari Fraksi PAN yakni Eko Patrio dan Uya Kuya yang dinonaktifkan langsung oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan dan Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi. Keputusan tersebut terhitung aktif per 1 September 2025.

25 kali dilihat, 26 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *