NEWS

Surat Andrie Yunus ke Prabowo: Minta Peradilan Umum dan Bentuk TGPF

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya (kiri) dan anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Fatia Maulidyanti saat akan menyerahkan surat dari Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus Andrie Yunus kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekreta
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya (kiri) dan anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Fatia Maulidyanti saat akan menyerahkan surat dari Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus Andrie Yunus kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekreta
apakabar.co.id, JAKARTA - Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus Andrie Yunus menyurati Presiden RI Prabowo Subianto. Dalam suratnya ia meminta kasus penyiraman air keras yang dialaminya agar dilakukan di peradilan umum. Andrie juga meminta agar segera dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.

Permintaan tersebut berkaitan dengan mekanisme peradilan umum melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi salah satu penguat pernyataan Andrie dalam menentukan forum penuntasan kasus. Terlebih tipologi kasus penyiraman air keras terhadap Andrie lebih tepat masuk dalam ranah tindak pidana umum dibandingkan tindak pidana militer.

"Kami juga membawa surat langsung dari Andrie Yunus yang ditulis oleh Andrie Yunus untuk diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara," kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya di gerbang masuk Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (17/4).

Dimas memaparkan tindak pidana militer diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 dan berkaitan dengan kejahatan jabatan, desersi, atau tindakan prajurit dalam masa konflik bersenjata atau perang. Sementara tindak pidana umum merupakan tindakan yang dilakukan prajurit di luar fungsinya sebagai alat pertahanan.

"Nah, yang menjadi masalah adalah hal ini masih belum ada perubahan atau revisi terhadap Kitab Undang-Undang Peradilan Militer, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 97, yang itu juga sedang di-judicial review oleh kawan-kawan di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Ia menegaskan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus lebih tepat diselesaikan melalui forum peradilan umum.

"Jadi, hari ini kami menegaskan kembali bahwa kasus penyiraman air keras kepada Andrie itu lebih tepat apabila prosesnya diselesaikan di forum pengadilan umum," kata Dimas.

Selain itu, pihaknya juga meminta pembentukan TGPF karena dinilai terdapat berbagai hambatan, baik politik maupun legal formal, dalam penanganan kasus tersebut.

Dimas menyebut adanya perbedaan pandangan terkait motif kasus, di mana Oditurat Militer menyebut motif terhadap Andrie Yunus sebagai persoalan pribadi.

Namun, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) berdasarkan investigasi dan rekonstruksi dari sejumlah rekaman CCTV mengidentifikasi adanya 16 pelaku, bukan empat orang, serta adanya dugaan perencanaan dan pemantauan sebelum kejadian yang dinilai belum diungkap.

"Kami juga selalu bilang bahwa konteks penyiraman air keras kepada Andrie Yunus dilakukan terlebih dahulu dengan perencanaan, pemantauan yang selama ini belum diungkap oleh pihak TNI," katanya.