apakabar.co.id,CIREBON – Sejumlah fakta baru siap diungkap pada sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon.
Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu (11/9) menghadirkan saksi-saksi penting yang dibagi menjadi empat klaster utama. Satu di antara anggota tim kuasa hukum para terpidana, Jan S Hutabarat, mengungkapkan persiapan yang mereka lakukan.
“Sampai saat ini, ada 39 saksi yang kami siapkan untuk memberikan kesaksian,” ujar Jan di konfirmasi, Rabu (11/9).
Ia menambahkan, beberapa di antara mereka adalah saksi fakta dan ahli yang diharapkan mampu membuka fakta-fakta baru yang belum pernah terungkap.
Jan menjelaskan, para saksi akan dibagi ke dalam empat klaster.
Klaster pertama akan menghadirkan saksi alibi, seperti Okta, Pramudya, dan Udin. Mereka siap memberikan kesaksian mengenai kejadian di lapangan.
Klaster kedua adalah saksi yang akan mengungkap dugaan kebohongan peristiwa, termasuk mantan RW, pemilik warung madura, serta Suhari dan Samsuri.
Berikutnya, klaster saksi yang akan membahas penyiksaan. “Renaldi dan Saka Tatal akan memberikan kesaksian terkait hal ini, yang akan diperkuat oleh terpidana lainnya,” ucapnya.
Klaster terakhir, lanjut Jan, akan menghadirkan saksi kecelakaan lalu lintas, seperti Adi, Purnomo, dan Ismail.
“Kami juga akan mengaitkan keterangan Mega, Wid, Fransiskus, Arta, Anwar dan Yusra dengan peristiwa kecelakaan tersebut,” ucapnya.
Tidak hanya saksi fakta, persidangan juga akan menghadirkan saksi ahli yang berasal dari berbagai latar belakang.
“Ahli pidana yang akan hadir antara lain Pak Mudzakkir, Jamin Ginting, Solehudin, dan Ibu Yasmawar dari Medan,” jelas dia.
Selain itu, ahli penyidikan seperti Susno Duadji, psikolog forensik Reza Indragiri, dan ahli kedokteran forensik Prof. Yoni diperkirakan hadir pada sidang tersebut.
“Harapannya, saksi-saksi ini bisa memberikan kebenaran dan mengungkap peristiwa lebih terang,” katanya.
Diketahui sebelumnya, sidang PK pada Senin (9/9) merupakan tanggapan dari jaksa terhadap memori PK yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani dan Rivaldy.
Namun, seluruh memori PK tersebut ditolak oleh jaksa.