apakabar.co.id, JAKARTA – Kantor Komunikasi Kepresidenan menjamin kerahasiaan identitas pelapor di ‘Lapor Mas Wapres’.
“Kerahasiaan pelapor itu penting, maka akan dijaga,” jelas Prita Laura dari Kantor Komunikasi Kepresidenan,” Kamis (14/11).
Identitas pelapor, kata Prita, bakal dilindungi. Entah itu masyarakat atau pejabat publik.
Melindungi keamanan pelapor, sambung Prita, merupakan komitmen dari pemerintah.
“Jangan sampai kemudian masyarakat jadi takut untuk melapor ketika kemudian semua datanya terbuka,” kata Prita.
Ada lima tahapan yang mesti dilalui masyarakat untuk melapor ke ‘Lapor Mas Wapres’.
Pertama, laporan diterima. Kedua, tim Setwapres akan memverifikasi laporan tersebut.
Proses verifikasi guna memilah laporan mana yang masuk dalam kebijakan publik.
Dan substansi laporan tersebut tidak sedang atau pernah menjadi objek peradilan.
“Kemudian, jika laporan itu bukan bagian dari pelayanan publik, akan menjadi perhatian dari Wapres,” ujar Prita.
Tahap ketiga, laporan akan dimasukan tim Gibran ke kanal-kanal sesuai kementerian/lembaga, maupun pemerintah daerah yang bersangkutan.
“Untuk ditindaklanjuti,” kata Lulu, sapaan karib Prita.
Tahap keempat, tim akan melakukan tindak lanjut atas laporan yang diajukan masyarakat.
Masyarakat akan diberi kesempatan untuk memberi tanggapan atas tindak lanjut, dan setelah disetujui, proses pelaporan pun selesai.
Istana bakal membuka layanan publik “Lapor Mas Wapres” di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta.
‘Lapor Mas Wapres’ dibuka dari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan kuota per hari 50-60 aduan. (Ant)