NEWS

Terbongkar! Sosok ZA Pegang Uang Rp1 Juta Dolar Diduga untuk Pansus Haji, KPK Ungkap Keterlibatan Perantara

Seorang pria berinisial ZA disebut menjadi perantara penting dalam penyerahan uang yang diduga berasal dari pihak mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Tersangka dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). Foto: Antara
Tersangka dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). Foto: Antara
apakabar.co.id, JAKARTA — Di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru yang menguatkan dugaan adanya aliran uang ke lingkaran politik. Seorang pria berinisial ZA disebut menjadi perantara penting dalam penyerahan uang yang diduga berasal dari pihak mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Temuan ini membuka babak baru dalam penyidikan kasus yang telah menyeret sejumlah nama besar tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan ZA merupakan saksi yang menerima uang untuk disalurkan kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024.

"Fakta yang kami temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," ujar Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4) malam.

Namun, rencana penyaluran uang tersebut belum sempat terlaksana. KPK memastikan dana itu masih berada di tangan ZA.

"Fakta yang kami temukan, masih dipegang oleh saudara ZA," katanya.

Keterangan tersebut berkaitan dengan dugaan aliran dana sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat dari pihak Yaqut kepada Pansus Haji DPR RI. Meski belum mengalir ke anggota pansus, keberadaan uang itu menjadi petunjuk penting dalam mengurai perkara.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Seiring berjalannya waktu, penyidikan berkembang dan mengarah pada dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara itu, pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicegah ke luar negeri.

Perkembangan signifikan terjadi setelah KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026. Audit tersebut mengungkap kerugian keuangan negara yang mencapai Rp622 miliar.

Nilai kerugian itu kemudian diumumkan secara resmi oleh KPK pada 4 Maret 2026, mempertegas besarnya dampak kasus ini terhadap keuangan negara.

KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih. Lima hari kemudian, Ishfah Abidal Aziz juga menyusul ditahan.

Sempat terjadi perubahan status penahanan terhadap Yaqut. Pada 19 Maret 2026, ia menjalani tahanan rumah setelah permohonan keluarganya dikabulkan. Namun, status tersebut hanya berlangsung singkat.

Pada 24 Maret 2026, KPK kembali menahan Yaqut di rumah tahanan setelah memproses pengalihan status penahanan.

Penyidikan terus berkembang. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Peran ZA dan arah penyidikan
Terungkapnya peran ZA sebagai perantara menjadi titik krusial dalam perkara ini. Meski uang belum sempat disalurkan, keberadaan dana tersebut memperkuat dugaan adanya upaya memengaruhi proses politik melalui jalur tidak sah.

KPK masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Fokus penyidikan kini mengarah pada siapa saja yang mengetahui, menerima, atau terlibat dalam skema tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut pengelolaan ibadah haji, layanan publik yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Dengan fakta-fakta yang terus terungkap, publik kini menunggu sejauh mana KPK mampu membongkar seluruh rangkaian kasus ini hingga tuntas.