1446
1446

Terlibat Penyuapan, AKBP Bintoro Dipecat sebagai Anggota Polri

Komisioner Kompolnas, Mochammad Choirul Anam saat ditemui di Jakarta, Jumat (7/2/2025). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) memutuskan dua oknum anggota Polri dipecat atau menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH).

Hal itu diungkapkan Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam sdi Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2). “Kedua oknum polisi itu adalah AKP Zakaria dan AKBP Bintoro,” ujarnya.

Sebelumnya, AKBP Bintoro menjabat Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan dan AKP Zakaria sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel. Keduanya terlibat dalam mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan AN dan MBH.

Adapun AKBP Gogo Galesung yang merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel dan mantan Ipda Novian Dimas, Kasubnit Resmob Polres Jaksel terkena demosi. Mereka akan mengalami demosi, masing-masing 8 (delapan) tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Anam juga mengungkapkan, AKP Zakaria diberi sanksi yang lebih berat karena peran sangat aktif dalam kasus tersebut. Zakaria bahkan disebut mengetahui tata kelola uang yang diberikan oleh tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

“Zakaria merupakan bagian dari struktur cerita, dari pejabat lama ke pejabat baru. Sehingga rangkaian peristiwa dari awal hingga akhir di tahu. Ia juga mengetahui bagaimana tata kelola uang itu,” terangnya.

Anam juga membeberkan bahwa di sidang tersebut, konstruksi perkara telah dijelaskan secara mendetail oleh Komisi Kode Etik. Perkara tersebut dipastikan masuk kategori penyuapan.

“Didasarkan pada konstruksi perkara, kasus itu masuk dalam kategori penyuapan, bukannya pemerasan,” terang Anam.

Sementara itu, untuk AKP Mariana (eks Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel), kata Anam, masih berproses. Itu karena masih ada pemeriksaan sejumlah saksi.

“Jumlahnya banyak. Sekitar 16 saksi. Ini masih cukup lama,” paparnya.

590 kali dilihat, 2 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *