Teror ke Penggugat Pilkada Banjarbaru: Diam Kalau Mau Masih Hidup!

Mulanya Iqbal mengira bungkusan itu berisi makanan sumbangan dari masyarakat yang peduli pada gerakan menggugat Pilkada Banjarbaru.

Iqbal (dua kanan) menunjukan bukti teror di depan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Kaltim. Foto: Kisworo untuk apakabar.co.id

apakabar.co.id, JAKARTA – Teror mulai menghampiri aktivis pro-demokrasi di Banjarbaru. Seiring gugatan pilkada yang dimenangkan oleh suara tak sah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah Waja sampai Kaputing) yang diwakili oleh advokat Muhammad Pazri, Kisworo Dwi Cahyono, Ahmadi dkk mendatangi Polda Kalimantan Selatan, 12 Desember 2024.

“Kami datang untuk membuat laporan polisi terhadap adanya ancaman kepada salah satu koordinator posko Tim Banjarbaru Hanyar yaitu Iqbal,” kata Pazri dihubungi media ini, Jumat (13/2).

Pengancaman menyasar Iqbal pada 1 Desember 2024. Bemula saat ia didatangi ojek online yang mengantarkan sebuah paket makanan roti dan dua lembar kertas.

Amun masih handak berkarir dan masih handak hidup alangkah baiknya bediam aja daripada diam selamanya, ingatakan, bal,” begitu isi kertas itu.

Tak cuma itu. Ada juga foto aktivis dari fraksi rakyat Kalimantan Selatan ini dengan coretan silang merah.

“Awas nyawa [kamu] lah bal. Kada usah tapi banyak bepander [berbicara].”


Teror itu disinyalir berkelindan dengan aktivitas Iqbal di tim penggugat Pilkada Banjarbaru.

Iqbal ialah salah satu koordinator di posko yang dibentuk Tim Banjarbaru Hanyar.

Seiring dibentuknya posko, sejak awal bulan tadi bantuan, sumbangsih makan dan minum kerap berdatangan ke posko.

Semula, Iqbal mengira bahwa bungkusan berisi teror dan ancaman ini adalah bantuan dari warga.

“Ancaman ke Iqbal juga berarti ancaman ke tim. Kami sudah antisipasi,” jelas doktor hukum satu ini.

Sekretaris Banjarbaru Hanyar, Kisworo Dwi Cahyo menambahkan. Laporan polisi dibuat  supaya menjadi pengingat. Bahwa gerakan ini bukan dilatarbelakangi oleh politik. Tapi murni menyelamatkan hak pilih warga yang telah dikebiri oleh penyelenggara pemilu 5 tahunan.

“Kami berharap polisi menjalankan tugasnya, supaya kasus Iqbal ini tidak menjadi simpang siur di masyarakat,” kata mantan direktur Walhi Kalsel ini.

Diketahui, Pasal 335 KUHP sudah mengatur. Tindakan pengancaman dapat dikenai sanksi hingga 4 tahun penjara.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Adam Erwandi memastikan laporan sedang diproses oleh pihaknya.

“Sekarang sedang dalam penyelidikan, bila ada perkembangan akan disampaikan kemudian hari ke rekan-rekan,” ujar Adam, Jumat sore (13/12).

Banjarbaru Hanyar

Masyarakat, aktivis, akademisi, hingga mantan pejabat baik lokal maupun nasional bergerak membangun posko Banjarbaru Hanyar.

Posko merespons sederet kejanggalan pada pra dan menjelang hari-H Pilkada Banjarbaru. Puncaknya pada 27 November 2024. Suara tak sah memenangi Pilkada di ibu kota provinsi Kalimantan Selatan yang hanya diikuti calon tunggal.

Suara tak sah bahkan mencapai 78 ribu. Sedang satu-satunya calon Lisa Hallaby-Wartono,  yang diusung oleh Gerindra, Golkar, PDIP, PAN, Demokrat, NasDem, Gelora, PKS, PSI, Perindo, PBB, Garuda dan PKB hanya mampu meraup 36 ribu suara.

Jika format kotak kosong sesuai UU Pemilu diikuti oleh KPU, maka Pilkada ini harusnya diulang. Besarnya angka suara tak sah bukanlah cerminan aspirasi penduduk Banjarbaru.

Meski suara tak sah lebih banyak, nyatanya KPU tetap memenangkan Lisa. Tak ada protes apapun dari Bawaslu.

Maka dari itu, gugatan pun dilayangkan tim Banjarbaru Hanyar ke Mahkamah Konstitusi, 4 Desember. Mereka meminta agar Pilkada diulang dan mahkamah memerintahkan KPU RI mengambil alih pelaksanaannya.

“Pilkada kali ini telah merenggut hak warga Banjarbaru untuk memilih. Jangan sampai ini menjadi sejarah hitam yang berulang untuk anak cucu kita,” pungkas Pazri.

40 kali dilihat, 49 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *