1446
1446

Satgas PPKS Ungkap Tiga Dosen Unmul Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

Universitas Mulawarman sedang memproses puluhan kasus KS. Tiga dosen terbukti lakukan kekerasan seksual. (Foto: Website Unmul)

apakabar.co.id, SAMARINDA- Kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus terkuak lewat kerja-kerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual Universitas Mulawarman (Satgas PPKS Unmul).

Teranyar, Satuan Tugas PPKS Unmul mengungkapkan bahwa tiga dosen terbukti melakukan kekerasan seksual. Mereka merekomendasikan agar para dosen bermasalah itu menerima sanksi administratif berat.

Kasus pertama melibatkan seorang dosen yang menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan di salah satu fakultas. Satgas PPKS Unmul menemukan bukti bahwa dosen tersebut melakukan tindakan yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Satgas merekomendasikan pemberhentian tetap sebagai pendidik di Universitas Mulawarman.

Rektor Universitas Mulawarman pun telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Kasus ini sedang diproses oleh Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi di Jakarta.

Kasus kedua melibatkan perbuatan diskriminasi gender selama proses perkuliahan di kelas. Terlapor terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf a Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Satgas PPKS Unmul merekomendasikan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Terlapor telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya sesuai permintaan korban.

Kasus ketiga melibatkan seorang dosen dengan jabatan Guru Besar di salah satu fakultas. Enam orang melaporkan dosen ini melakukan berbagai tindakan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf c, d, dan l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Satgas PPKS Unmul merekomendasikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatan, tanpa memperoleh hak jabatan, dan larangan menduduki jabatan strategis di Universitas Mulawarman.

Relasi Kuasa

Dalam siaran pers Satgas PPKS Unmul, mereka menyebut kasus-kasus ini menegaskan bahwa relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa menjadi salah satu penyebab kekerasan seksual di Universitas.

Satgas PPKS Unmul telah mengambil berbagai langkah untuk mencegah terjadinya praktik ini. Termasuk membatasi jam pertemuan antara mahasiswa dan dosen di luar jam operasional kampus. Serta menguatkan budaya anti kekerasan seksual.

Satgas PPKS Unmul mengimbau seluruh sivitas akademika dan warga kampus untuk melapor jika mengetahui atau mengalami kekerasan seksual melalui hotline WhatsApp di 0851-7691-9149 atau Instagram @SatgasPPKS.Unmul. Laporan akan dijamin keberlanjutan studi atau pekerjaan pelapor, serta tidak akan dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Selama dua tahun masa bakti periode 2022-2024, Satgas PPKS Unmul menangani 27 kasus dari 60 pelaporan. Dari jumlah tersebut, 21 kasus merupakan kekerasan seksual, tiga kasus kekerasan fisik non-kekerasan seksual, dan tiga laporan tanpa identitas.

48 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Donny Muslim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *