News  

Tiga Hari Buron di Hutan, Pembunuh di Balangan Menyerah karena Kelaparan

Ilustrasi tangan diborgol. Foto: hukumonline

apakabar.co.id, JAKARTA – Pelarian Hamdani (34), pelaku pembunuhan terhadap tetangganya sendiri, akhirnya berakhir dramatis di sebuah pondok terpencil kawasan Desa Gulinggang, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.

Tiga hari tanpa makanan dan hidup berpindah-pindah di semak belantara, Hamdani menyerah kepada petugas, Selasa (15/7).

Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, menyatakan penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. “Alhamdulillah, kami dibantu TNI setempat membekuk pelaku pembunuhan di Desa Gulinggang pada beberapa waktu lalu,” ujarnya di Paringin, Rabu (16/7).

Petugas sebelumnya melakukan pengepungan di sejumlah titik untuk mempersempit jalur pelarian. Selama pelarian, Hamdani tidur di pondok milik warga dan bersembunyi di semak-semak saat siang hari.

“Kalau siang pelaku bersembunyi disemak-semak karena takut ketahuan masyarakat, tapi kalau malam pelaku tidur di pondok,” jelas Yulianor.

Tiga hari berada di hutan tanpa makan, Hamdani akhirnya keluar dari persembunyian karena kelaparan. “Pelaku ini tidak ada kemampuan untuk survival atau bertahan hidup akhirnya kelaparan dan menyerah. Sudah tidak sanggup karena tidak ada suplai makanan,” sambungnya.

Pembunuhan terjadi pada Minggu, 13 Juli 2025. Menurut keterangan polisi, insiden bermula saat Hamdani bertengkar dengan istrinya mengenai uang arisan.

Ketika cekcok memanas, sang istri keluar rumah untuk meminta pertolongan. Hamdani mengira istrinya berada di rumah Iqbal, yang merupakan kerabat dekat, dan menyusul ke sana dalam kondisi mabuk.

Setibanya di rumah korban, Hamdani terlibat adu mulut dengan Iqbal sebelum akhirnya menusuknya menggunakan pisau belati milik sendiri. Korban tewas di tempat kejadian.

Polisi menjerat Hamdani dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, khususnya ayat 3 yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Yulianor menyatakan tidak menutup kemungkinan ada pasal tambahan jika ditemukan unsur pidana lain selama proses penyidikan.

Setelah ditangkap, Hamdani langsung dibawa ke Polsek Juai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

8 kali dilihat, 8 kunjungan hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *