1446
1446

Tok! Presiden Naikkan Tarif PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTAPresiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Kenaikan PPN diberlakukan khusus terhadap barang dan jasa mewah.

Hal itu diumumkan Presiden Prabowo Subianto usai menghadiri rapat tutup tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12).

“Pemerintah telah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan bagi barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen dikenakan hanya terhadap barang dan jasa mewah,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kemenkeu Jakarta, Selasa (31/12).

Menurut Presiden, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Penerapan kenaikan tarif PPN secara bertahap adalah untuk melindungi daya beli masyarakat serta mendorong pemerataan ekonomi.

Prabowo juga menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN secara khusus dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Barang dan jasa tertentu itu merupakan item-item yang selama ini terkena PPN atas barang mewah.

“Contoh, pesawat jet pribadi. Itu masuk barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, atau rumah yang sangat mewah,” terang Prabowo.

Presiden menambahkan, “Artinya untuk barang jasa selain yang tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. Tetap berlaku seperti sekarang, yang sejak 2022.”

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan upaya pemerintah dalam menyiapkan sejumlah insentif, berupa Paket Stimulus Ekonomi seiring penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun 2025.

Pemerintah, kata Menkeui, tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0 persen berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum atau barang yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

Barang dan jasa yang dimaksud adalah termasuk bahan kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi. Di dalamnya juga termaktub jasa pendidikan, jasa tenaga kerja, jasa kesehatan, jasa keuangan, jasa angkutan umum, jasa asuransi, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, buku dan vaksin polio.

“Termasuk juga pemakaian listrik dan air minum,” paparnya.

Khusus terhadap kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, pemerintah akan memberikan stimulus berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting atau Bapokting, yakni Minyakita, gula industri, dan tepung terigu.

“Dengan demikian PPN yang dikenakan tetap sebesar sebelas persen,” kata Menkeu.

Stimulus Bapokting, menurut Sri Mulyani, sangat krusial untuk menjaga daya beli masyarakat, utamanya terkait pemenuhan kebutuhan pokok.

441 kali dilihat, 2 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *