Tragedi Muara Kate, Jatam: Tumbal PT MCM

Jatam menduga perusahaan pemegang izin PKP2B di Kalimantan Selatan ini mendalangi aksi penyerangan maut di Muara Kate.

Rusel, 60 tahun, tewas setelah diserang sekelompok orang diduga suruhan PT MCM.

JARINGAN advokasi tambang (Jatam) menduga tragedi Muara Kate, Kalimantan Timur didalangi oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM). Berikut siaran pers lengkap Jatam. 

Dalam waktu singkat tiga orang telah menjadi korban tambang yang terus terjadi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Jumat, 15 November 2024. Teranyar beredar luas video tentang dugaan kekerasan terhadap masyarakat di Dusun Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 04.30 Wita saat enam warga tengah beristirahat di Pos Penjagaan Hauling Batubara yang menggunakan fasilitas umum. Satu orang meninggal dunia atas nama Rusel (60 tahun), satu lainnya Anson (55 tahun) mengalami luka serius di bagian leher akibat senjata tajam.  Saat ini Anson dalam kondisi kritis di RS Panglima Sebaya, Tanah Grogot.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh @apakabar_indonesiaa

Jatam Kaltim menduga aksi penganiayaan ini diperintahkan oleh perusahaan PT. Mantimin Coal Mining. Peristiwa ini adalah buntut dari ramainya penolakan warga Paser yang menolak penggunaan jalan umum sebagai jalan angkutan batubara oleh PT. Mantimin Coal Mining.

Puncak kemarahan warga terjadi pasca-kendaraan angkutan batu bara PT. Mantimin Coal Mining mengalami kecelakaan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Korban adalah seorang Pendeta bernama Veronika Fitriani.

Veronika meninggal setelah terlindas truk pengangkut batu bara milik PT MCM di jalan Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Paser, pada 26 Oktober 2024.

Protes warga sudah terjadi sejak Desember 2023. Selama dua hari, warga Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, memblokir dan menghadang konvoi truk pengangkut batubara.

Warga sudah meminta truk untuk tidak melintasi desa mereka. Bukannya mendengarkan tuntutan warga puluhan truk tetap memaksa melintasi jalan umum dengan menabrak portal penjagaan serta barisan warga yang sedang menghadang.

Sejak Desember 2023, Jatam Kaltim bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil telah melayangkan surat terbuka kepada sejumlah pejabat publik, di antaranya Pj. Gubernur Kaltim Akmal Malik, Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, Kapolda Kaltim Irjen Pol. Nanang Avianto, Kepala Dishub Kaltim Yudha Pranoto, S.E., hingga Kapolri Listyo Sigit Prabowo. 

Surat terbuka tersebut mendukung langkah yang ditempuh warga dan mengecam tindakan PT.MCM terkait penggunaan jalan umum, serta mendesak pemerintah untuk segera memberikan sanksi tegas kepada PT.MCM.

Namun, hingga kini, tidak ada tindakan tegas yang diambil oleh para pemangku kebijakan. Akibat pembiaran ini, masyarakat terus menjadi korban dari dampak buruk aktivitas PT. MCM. Fakta yang terjadi saat ini adalah bukti nyata dari kelalaian dan ketidakseriusan para pejabat dalam melindungi hak-hak rakyat dan menjaga fasilitas publik.

Keberpihakan pemerintah pada kepentingan industri tambang telah menciptakan bencana nyata bagi kehidupan masyarakat Kaltim.

Gelombang penolakan oleh masyarakat terus berlanjut hingga tepatnya pada 28 Oktober 2024, masyarakat Paser berhasil memaksa pemerintah daerah, DPRD, beserta aparat penegak hukum, berjanji memenuhi tuntutan masyarakat Paser, di antaranya adalah :

1. PT. Mantimin Coal Mining menghentikan sementara kegiatan hauling batubara untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bisa mengakibatkan korban jiwa dan material.

2. Pemerintah Kabupaten Paser akan membuat surat kepada PT. Mantimin Coal Mining perihal penghentian sementara hauling batubara melintasi jalan negara sampai PT. Mantimin Coal Mining memberikan jaminan bahwa kecelakaan tidak akan terulang lagi.

3. Semua unsur terutama aliansi Masyarakat Peduli Paser untuk menjaga keputusan ini agar tidak timbul permasalahan lainnya

4. Pemerintah Kabupaten Paser Bersama aliansi akan melakukan audiensi melalui pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Pemerintah Pusat dan PT. Mantimin Coal Mining.

Dibangunnya pos penjagaan adalah bentuk respons warga dalam mengawal janji pemerintah daerah beserta aparat pasca-pertemuan pada 28 oktober 2024. Hal lainnya, hadirnya Pos Penjagaan warga karena tidak adanya inisiatif Polres Kabupaten Paser, dalam menempatkan Pos Penjagaan. Kemarahan warga tersebut bukan muncul seketika, melainkan rentetan konflik tak berkesudahan.

Gagalnya negara dalam menjamin keselamatan rakyat menjadi akar permasalahan dari sengkarut konflik ini. Lemahnya penegakan hukum, saling lempar tanggung jawab, serta sikap cuci tangan pejabat publik menunjukkan ketidakmampuan dan ketidakseriusan pemerintah juga aparat penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan ini.

Kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia ini, menunjukan ancaman yang serius sedang dihadapi masyarakat yang tengah berjuang mempertahankan ruang hidupnya dari bandit perusak lingkungan. Ironisnya, masyarakat yang terus berada di garis depan melawan kejahatan lingkungan dibiarkan berjuang sendiri tanpa perlindungan memadai dari negara.

Jatam Kaltim mendesak pemerintahan Prabowo – Gibran untuk segera bertindak!

Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan harus dilakukan, serta jaminan keamanan bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat harus dilindungi.

Terkait dengan kasus penganiayaan dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan hilang nya nyawa manusia, serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, Jatam Kaltim mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk segera mengambil langkah tegas dengan tuntutan sebagai berikut:

1. Memproses hukum PT. Mantimin Coal Mining atas kejahatan lingkungan dan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan.
2. Mencabut Izin PKP2B milik PT. Mantimin Coal Mining sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang terjadi dan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
3. Tangkap, Penjarakan dan Adili pelaku penganiayaan terhadap warga Desa Muara Langon, Paser.
4. Menuntut PT. Mantimin Coal Mining untuk bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang diakibatkan.
5. Mencopot Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo atas kelalaian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk melindungi masyarakat serta memastikan penegakan hukum berjalan adil.
6. Mendesak kapolri untuk turun tangan dan segera menginstruksikan satuan kepolisian di daerah agar membangun pos penjagaan di wilayah konflik dan sepanjang jalur yang digunakan untuk aktivitas hauling batubara guna menjamin keselamatan masyarakat.
7. Mendesak Komnas HAM untuk segera mengusut tindakan Kejahatan Tambang yang terjadi di Desa Muara Langon, Kabupaten Paser. (*)

2,288 kali dilihat, 212 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *