NEWS
Translokasi Gajah Deo dan Sinta ke Kalimantan, Walhi: Konservasi atau Greenwashing?
Rencana translokasi dua gajah Sumatra ke Kalimantan Timur ternyata sudah disusun sejak 2025. Namun, mengapa publik baru tahu belakangan?
apakabar.co.id, RANTAU - Pemindahan dua individu gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) bernama Deo (jantan) dan Sinta (betina) dari Yogyakarta menuju Tabang Zoo di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menuai sorotan publik.
Keputusan translokasi satwa dilindungi antar-pulau ini dinilai Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyisakan tanda tanya besar, baik dari segi keterbukaan informasi maupun kelayakan habitat tujuan.
Terlebih, proses pemindahan yang diinisiasi Kementerian Kehutanan bersama BKSDA Yogyakarta, BKSDA Kalimantan Timur, serta pengelola Gembira Loka Zoo tersebut harus menempuh jalur darat dan laut dengan jarak ribuan kilometer.
Meski pemerintah dan pihak pengelola berdalih bahwa langkah penataan populasi ini diambil demi pemenuhan ruang gerak dan kesejahteraan satwa, keputusan memboyong gajah Sumatra ke Kalimantan, yang bukan merupakan habitat aslinya, dipertanyakan banyak pihak.
Divisi Advokasi, Kampanye, Pendidikan, dan Pengkaderan Walhi Kalimantan Selatan, Muhammad Jefry Raharja, menyoroti minimnya transparansi informasi publik sebelum eksekusi pemindahan tersebut dilakukan.
Menurut Jefry, keterbukaan informasi seharusnya dibangun sejak awal perencanaan agar tidak menimbulkan kecurigaan dan asumsi liar di masyarakat.
"Sangat sedikit informasi yang beredar sebelum pemindahan ini. Kurangnya informasi publik otomatis menutup ruang kritik dan saran bagi masyarakat sipil terhadap upaya konservasi yang dilakukan Pemerintah," ujar Jefry kepada apakabar.co.id, Senin (17/8).
Ia menegaskan pemerintah harus bersikap jujur dan transparan mengenai setiap tahapan agenda konservasi yang dijalankan, terutama agenda yang melibatkan partisipasi sektor swasta. Walhi Kalsel mengkhawatirkan proyek translokasi satwa berbiaya besar dan berisiko tinggi ini hanya dijadikan alat pencitraan lingkungan.
"Jangan sampai agenda translokasi ini hanya menjadi praktik greenwashing bagi para pelaku usaha atau korporasi perusak lingkungan," tegas Jefry.
Rute Translokasi Deo dan Sinta
Berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Kehutanan. Translokasi ini diawali pada 14 Agustus 2026, di bawah pengawasan ketat tim gabungan. Sebanyak 17 personel diterjunkan mendampingi perjalanan, meliputi Polisi Kehutanan BKSDA Yogyakarta, personel BKSDA Kalimantan Timur, tim mahout (pawang gajah), dokter hewan, serta pakar penanganan gajah senior.
Rute perjalanan multimoda membentang dari Yogyakarta menuju Pelabuhan Paciran (Lamongan, Jawa Timur), dilanjutkan penyeberangan laut menuju Pelabuhan Bahaur (Kalimantan Tengah) menggunakan KMP Drajat Paciran, sebelum meneruskan perjalanan darat menuju Kalimantan Timur.
Pada Minggu siang, 16 Agustus 2026, rombongan telah tiba di Pelabuhan Bahaur, Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Masih di Kabupaten Pulang Pisau, untuk menjaga kenyamanan satwa, mereka rutin melakukan pembersihan armada serta penyemprotan air guna menstabilkan suhu tubuh sepasang gajah ini.
Tim juga disebut menyempatkan waktu istirahat di kawasan Gandang, Pulang Pisau, guna menurunkan satwa sejenak agar dapat peregangan, mengurangi kelelahan, dan menjaga tingkat stres tetap terkendali.
Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan, Agus Ngurah Krisna Kepakisan, berkata rombongan translokasi Deo dan Sinta dari sempat berlabuh di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dari Pelabuhan Bahaur, Kalimantan Tengah lantas melanjutkan perjalanan menuju Kalimantan Timur.
"Ada perubahan jadwal saya lihatnya pelabuhan bahaur Kalteng hari Minggu," ujarnya.
Karena hanya bersifat transit, BKSDA Kalimantan Selatan tidak terlibat dalam pemantauan maupun penanganan teknis lebih lanjut terhadap kedua gajah tersebut. Saat berita ini diturunkan, rombongan pengangkut Deo dan Sinta dilaporkan dalam perjalanan menuju Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pindah Permanen
Meski rencana translokasi telah disiapkan sejak 2025, Kementerian Kehutanan baru mengumumkannya melalui siaran pers pada 16 Agustus 2026 saat kedua satwa sudah berada dalam perjalanan.
Kritik utama mengarah pada minimnya keterbukaan informasi selama proses perencanaan hingga pelaksanaan. Walhi menilai publik tidak memiliki cukup ruang untuk menilai secara independen alasan pemindahan maupun kelayakan fasilitas tujuan di Kutai Kartanegara.
Dalam keterangan resminya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menjelaskan bahwa Deo dan Sinta yang berstatus titip rawat sejak September 2024 dipindahkan secara permanen untuk menyesuaikan kapasitas dan fasilitas penampungan.
"Penitipan sementara tersebut bertransformasi menjadi langkah pemindahan permanen untuk menyesuaikan daya tampung dan fasilitas yang paling ideal bagi kedua satwa. Rencana pemindahan yang disiapkan sejak 2025 ini menetapkan Tabang Zoo di Kutai Kartanegara sebagai lokasi penempatan baru setelah melalui serangkaian verifikasi dan kelayakan teknis dari BKSDA Kalimantan Timur," terang Ristianto.
Selain soal transparansi, perhatian juga tertuju pada panjangnya rute yang ditempuh kedua gajah, mulai dari Yogyakarta, Lamongan, Kalimantan Tengah hingga Kalimantan Timur. Menanggapi kekhawatiran mengenai kondisi satwa selama perjalanan, Kementerian Kehutanan menyatakan tim melakukan berbagai langkah untuk menjaga kesehatan dan menekan tingkat stres kedua gajah.
"Untuk menjaga kenyamanan satwa, petugas rutin melakukan pembersihan armada serta penyemprotan air guna menstabilkan suhu tubuh kedua gajah. Tim juga menyempatkan waktu istirahat di kawasan Gandang, Pulang Pisau, guna menurunkan satwa sejenak agar dapat peregangan, mengurangi kelelahan, dan menjaga tingkat stres tetap terkendali," ujar Ristianto.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

