News  

Warga Desa Telemow Terancam DIgusur, Walhi Kaltim Tuntut Keterbukaan Dokumen

Warga Desa Telemow. FOTO/Walhi

apakabar.co.id, JAKARTA – Ancaman penggusuran menyelimuti warga Desa Telemow, Penajam Paser Utara. Hal ini menyusul tidak maksimalnya putusan permohonan informasi publik dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) PT ITCI Kartika Utama (PT ITCI KU). Kanwil ATR/BPN Kaltim tak kunjung memberikan informasi tersebut kepada warga.

Senin, 13 Mei 2024, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (KIP Kaltim) telah memutuskan mengabulkan sebagian permohonan warga Desa Telemow Yudi Saputra terkait salinan dokumen HGB PT ITCI KU. Melalui putusan Nomor: 014/REG-PSI/KI-KALTIM/IX 2023, KIP Kaltim hanya mengabulkan tiga permohonan dari enam salinan dokumen yang dimohonkan.

Manager Hukum dan Pembelaan WALHI Nasional, Teo Reffelsen menilai KIP Kaltim seharusnya mengabulkan seluruh permohonan informasi tersebut. Keputusan penetapan HGB PT ITCI KU, kata dia, merupakan informasi publik yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah.

Terlebih, informasi ihwal HGB PT ITCI KU sangat penting bagi warga di Desa Telemow dan Kelurahan Maridan yang sedang berkonflik panjang mengenai penguasaan dan pengelolaan tanah dengan perusahaan yang bernaung pada ARSARI Grup milik Hashim Djojohadikusumo tersebut.

“Harapan warga cukup sederhana, berikan akses informasi terkait HGB perusahaan tersebut,” ucapnya.

Dukungan advokasi warga Desa Telemow sejak Juli 2023, kala itu meluasnya dukungan dan solidaritas terhadap warga yang mempertahankan tanahnya dari ancaman penggusuran sepihak oleh perusahaan. Sepanjang 2023, Walhi Kaltim mengindentifikasi sedikitnya 19 warga dilaporkan ke Polda Kaltim oleh PT ITCI KU atas tuduhan menyerobot lahan perusahaan.

Menurut catatan advokasi WALHI Kalimantan Timur yang disampaikan pada Media Briefing pada Kamis, 22 Juni, menemukan tidak hanya 96 Kepala Keluarga yang terdampak, juga sejumlah fasilitas umum yang dibiayai dari sumber APBD termasuk Kantor Pemerintah Desa Telemow hingga Puskesmas diklaim oleh perusahaan berada di lahan HGB tersebut.

Walhi Kaltim menyesalkan sikap pemerintah yang tidak menindaklanjuti hasil putusan KIP Kaltim. Kanwil ATR/BPN Kaltim justru mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda pada 22 Mei 2024. Melalui surat Keberatan yang diajukan ke PTUN Samarinda dengan Nomor Register Perkara : 21 G/KI/2024/PTUN.SMD, Kanwil ATR/BPN Kaltim merasa salinan dokumen HGB dan risalah pemeriksaan tanah HGB PT ITCI KU adalah informasi yang dikecualikan.

Tim Advokasi Tanah Untuk Rakyat (TITURA), selaku kuasa hukum Yudi Saputra pun telah memberikan jawaban atas keberatan Kanwil ATR/BPN Kaltim tersebut ke PTUN Samarinda pada 20 Juni 2024. Melalui Jawaban atas Keberatan itu, TITURA meminta PTUN Samarinda untuk mengadili sendiri dan mengabulkan permohonan informasi berupa salinan dokumen HGB dan risalah pemeriksaan tanah HGB PT ITCI KU untuk seluruhnya.

Sebagai informasi, warga khawatir ihwal hilangnya ruang hidup dan fasilitas umum yang ada di Desa Telemow, bahkan warga dituding menyerobot lahan milik perusahaan. Alih-alih menunjukan titik terang, sikap penolakan Kanwil ATR/BPN Kaltim kian membuat suram.

Lebih lanjut Teo menjelaskan, penolakan itu berpotensi memicu konflik berkepanjangan dan menciptakan ketidakpastian hukum. Kondisi ini juga menujukan pelanggaran hak atas Informasi warga Desa Telemow dan Kelurahan Maridan. Keterbukaan informasi penguasaan tanah merupakan salah satu titik terang untuk menyelesaikan sengkarut permasalahan tanah di Desa Telemow yang hanya berjarak kurang dari 20 Km dari istana negara Ibu Kota Negara Nusantara.

“Jika ada yang harus pergi, seharusnya bukan warga, tapi PT ITCI KU, jangan paksa warga meninggalkan ruang hidup yang sudah mereka tempati sejak Indonesia belum merdeka” tandasnya.

25 kali dilihat, 4 kunjungan hari ini
Editor: Andrey Gromico

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *