apakabar.co.id, JAKARTA – Delapan bulan masyarakat menunggu keadilan atas pembunuhan Russell, tokoh adat yang lantang menolak hauling batu bara.
Kini polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka, MI (60), yang ironisnya merupakan sesama pejuang lingkungan. Namun penangkapan ini bukan membawa terang, justru menebar keraguan.
Kepolisian dinilai masih tertutup dan belum transparan dalam mengungkap penanganan kasus. Keterangan yang disampaikan ke publik dianggap tidak teperinci, cenderung menghindar, dan belum menjawab pertanyaan utama, bahwa siapa dalang pembunuhan Russell?
Pengacara keluarga korban, Andri Ariyanto, telah mendesak agar polisi terbuka dalam menyampaikan informasi penanganan kasus. Ia khawatir, jika terus ditutup-tutupi, masyarakat akan berspekulasi dan menduga ada upaya menutupi kebenaran.
Kasus ini belakangan juga mengundang perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi, mendapat konfirmasi dari kepolisian bahwa kasus ini tengah dalam pendalaman.
“[Mereka bilang] Masih dalam pengembangan, mohon bersabar,” ujar Ida, Jumat (18/7).
Sementara itu, Komisioner Kompolnas lainnya, Yusuf Warsyim, menjelaskan bahwa lembaganya telah memantau perkembangan, termasuk proses ekshumasi jenazah Russell.
“Beberapa waktu lalu kami baru mendapatkan update proses ekshumasi (visum gali kubur) sebagai penambahan alat bukti,” katanya.
Yusuf juga menyebut pihaknya sedang berkoordinasi dengan LPSK untuk perlindungan saksi. “Ini menunjukkan proses penyelidikan masih berjalan dengan penuh kehati-hatian,” ucapnya.
Kompolnas berencana memantau langsung proses di Polda Kaltim akhir Juli ini. Namun, fakta bahwa autopsi baru dilakukan pada 11 Juli 2025 atau nyaris sembilan bulan setelah pemakaman adat, menjadi sorotan tersendiri. Apalagi, belum ada pengumuman resmi dari polisi soal tersangka yang ditetapkan.
Ida Oetari kembali menegaskan polisi harus cermat dalam mendalami kasus. “Polisi harus cermat, makanya masih didalami dan pengembangan. Akan dirilis jika sudah waktunya,” ujarnya.
Tersangka sudah ditahan pada Selasa malam (15/7) oleh tim gabungan Polda Kaltim dan Polres Paser. Seorang perwira membenarkan kabar itu, termasuk bahwa polisi mengamankan senjata api rakitan. “Iya, kabarnya ada senjata api rakitan ikut diamankan,” ujar sumber.
Namun belum jelas apakah tersangka merupakan pelaku utama atau hanya terlibat. “Yang pasti penangkapannya tadi malam,” tambahnya. “Sebenarnya titik terangnya sudah ada sejak lama, hanya butuh penguat bukti.”
Informasi ini juga sampai ke warga Muara Kate. Terduga pelaku berinisial MI (60), dikenal aktif dalam gerakan penolakan hauling.
Warga menyebut, penetapan MI sebagai tersangka didasarkan pada keterangan saksi dan beberapa petunjuk, tapi bukti konkretnya belum dibuka.
“Selain itu, katanya juga ada beberapa petunjuk yang semuanya mengarah ke dia, tapi apa bukti itu belum ditunjukkan ke kami,” kata seorang warga yang turut mendampingi MI.
MI tak berada di pos jaga saat penyerangan subuh 15 November 2024 terjadi. Ia pulang lebih awal ke rumahnya sekitar pukul 02.30, sedangkan pembunuhan terjadi pukul 04.00.
“Kami melihat banyak kejanggalannya. Apalagi pasal yang dikenakan 340, tentang pembunuhan berencana,” ujarnya.
“Kalau soal pulang lebih awal, bukan hanya dia. Beberapa orang lain juga pulang.”
Saat diperiksa penyidik, MI membantah terlibat pembunuhan Russell, rekan perjuangannya sendiri. Ia juga membantah memiliki senjata api.
“Dulu memang punya untuk berburu, tapi sudah lama sekali itu dibuang,” jelas MI kepada sumber media ini lainnya.
Miah, anak Russell, mengaku kaget saat mendengar MI jadi tersangka. Ia mengenal MI dan berharap polisi benar-benar memiliki dasar kuat dan pembuktian yang transparan.
“Saya berharap pelaku bisa dihukum seberat mungkin atas perbuatannya yang setega itu ke bapak saya,” katanya via seluler, Rabu (16/7).
Pengacara Miah, Andri Ariyanto, meminta polisi segera mengumumkan resmi penetapan tersangka. “Untuk apa ditutup-tutupi? Apalagi ini ada dugaan keterlibatan perusahaan. Proses hukum harus terbuka, supaya masyarakat tidak menduga-duga,” ujarnya, Rabu malam (16/7).
Kapolres Paser, AKBP Novy Adhiwibowo, saat dikonfirmasi hanya menjawab singkat, “Saya sedang di Tanah Suci (Umrah).”
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro belum merespons. Salah satu pejabat Polda Kaltim membenarkan perkembangan tersebut, “Masih pendalaman pemeriksaan,” katanya, Kamis (17/7). Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yulianto, hanya berkata, “Sabar ya, nanti kita umumkan secara resmi.”
Peristiwa pembunuhan Russell terjadi pada 15 November 2024. Sebanyak 11 warga sedang berjaga di posko penolakan hauling. Mereka tertidur kelelahan. Russell tewas dibacok, Anson (55) luka parah.
Pelaku tidak dikenali. Satu-satunya petunjuk datang dari ucapan terakhir Russell di ambulans: pelaku berjumlah lima orang, dua turun membawa sajam dan mengenakan masker, tiga lainnya menunggu dalam mobil minibus.
Sepanjang Mei 2025, polisi memeriksa sedikitnya 15 saksi, termasuk warga dan tokoh ormas yang disebut terlibat dalam pengamanan jalur hauling.
Dua nama mencuat: Bonar dari Pemuda Pancasila dan Agustinus Luki alias Panglima Pajaji. Hanya Pajaji yang belum diperiksa.
Direktur Kriminal Umum Polda Kaltim, Kombes Jamaluddin Farti, saat itu menyebut sejumlah barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Surabaya. “Minimal dua, kalau bisa tiga alat bukti, baru kami lakukan penindakan,” katanya.
Ia memastikan penyelidikan masih berlangsung, meski terkendala sinyal di lokasi kejadian. Saat ini dua alat bukti sudah dikantongi, tapi belum dirinci.
Tragedi Russell bukan yang pertama. Mei 2024, Ustaz Teddy tewas ditabrak truk tambang. Oktober 2024, Pendeta Veronika dilindas truk yang gagal menanjak. Ketiganya terjadi di jalur hauling PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang melintas di jalan nasional lintas Kaltim-Kalsel.
Padahal pelarangan hauling di jalan umum sudah diatur dalam UU Minerba No. 4/2009, Perda Kaltim No. 10/2012, dan SK Gubernur No. 700/2013.
Warga pun mendirikan posko dan melakukan penjagaan siang-malam secara bergilir. Konflik sempat mereda, tapi kembali pecah akibat lemahnya pengawasan dan penegakan aturan.
Russell akhirnya dimakamkan ulang secara layak sesuai keyakinan barunya pada 11 Juli 2025, setelah autopsi dilakukan.
Tragedi ini menjadi perhatian nasional. Wapres Gibran Rakabuming Raka mengunjungi lokasi pada 15 Juni 2025 dan memerintahkan MCM menghentikan operasi di Kaltim serta pindah ke jalur hauling PT Prima (Jhonlin Group) di Tabalong, Kalsel. Aktivitas truk di jalan umum dilarang selama masa transisi.
Namun pada 4 Juli 2025, warga kembali merekam truk berpelat DA (Kalsel) melintas di Batu Kajang. Polisi mengklaim truk itu mengangkut semen dari PT Conch dengan dokumen resmi. Tapi warga mencurigai truk tersebut identik dengan truk hauling tambang.
Media ini sudah dua kali mendatangi kantor MCM di Cityloft Apartment Jakarta, namun resepsionis menyebut kantor itu sudah tak beroperasi sejak setahun lalu. Sejumlah nomor direksi MCM juga tidak merespons upaya konfirmasi kami.