News  

Waspada Pinjol Ilegal, Ini Daftar Resmi Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK per Juli 2025

Ilustrasi,Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Di tengah kebutuhan dana yang mendesak, banyak orang tergoda untuk mencari jalan pintas dengan memanfaatkan layanan pinjaman online atau pinjol. Prosesnya yang terbilang cepat disertai syarat yang mudah sering kali menjadi daya tarik utama. Namun, kemudahan ini bisa berubah menjadi bencana jika kita salah memilih platform.

Tidak sedikit masyarakat yang terjebak dalam jeratan pinjol ilegal. Pinjol semacam ini biasanya menawarkan kemudahan tanpa melihat kemampuan finansial peminjam. Akibatnya, mereka menetapkan bunga sangat tinggi, melakukan penagihan dengan cara intimidatif, hingga menyalahgunakan data pribadi.

Lebih parah lagi, korban pinjol ilegal kerap mengalami tekanan mental dan sosial akibat ancaman atau sebaran informasi pribadi yang dilakukan oleh oknum penagih utang. Oleh sebab itu, mengenali dan membedakan mana pinjol legal dan ilegal adalah langkah awal yang sangat penting sebelum mengajukan pinjaman.

Pinjol legal adalah perusahaan teknologi keuangan yang menyediakan layanan pinjam meminjam uang dan sudah terdaftar serta diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setiap bulannya, OJK secara rutin memperbarui daftar pinjol resmi yang telah mengantongi izin.

Per Juli 2025, terdapat sebanyak 96 penyelenggara pinjol yang telah berizin dan terdaftar resmi di OJK. Salah satu yang mengalami perubahan adalah PT Inovasi Terdepan Nusantara yang kini berganti nama menjadi KrediOne sejak 26 Mei 2025.

Berikut ini adalah daftar pinjol legal dan resmi versi OJK per Juli 2025:

Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman
Amartha, PT Amartha Miko Fintek
Dompet Kilat, PT Indo FinTek
Boost, PT Creative Mobile Adventure
Toko Modal, PT Toko Modal Mitra Usaha
Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup
KTA Kilat, PT Pendanaan Teknologi Nusa
Kredit Pintar, PT Kredit Pintar Indonesia
Maucash, PT Astra Welab Digital Arta
Finmas, PT Oriente Mas Sejahtera
KlikA2C, PT Aman Cermat Cepat
Akseleran, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
Ammana, PT Ammana Fintek Syariah.
PinjamanGO, PT Dana Pinjaman Inklusif
KoinP2P, PT Lunaria Annua Teknologi

CROWDE, PT Crowde Membangun Bangsa
KlikCair, PT Klikcair Magga Jaya
ETHIS, PT Ethis Fintek Indonesia
SAMIR, PT Sahabat Mikro Fintek
UATAS, PT Plus Ultra Abadi
Asetku, PT Pintar Inovasi Digital
Findaya, PT Mapan Global Reksa

Pohondana, PT Pohon Dana Indonesia
Mekar, PT Mekar Investama Sampoerna
AdaKami, PT Pembiayaan Digital Indonesia
Esta Kapital Fintek, PT Esta Kapital Fintek
KreditPro, PT Tri Digi Fin
FINTAG, PT Fintagra Homido Indonesia
RupiahCepat, PT Kredit Utama Fintech Indonesia
Crowdo, PT Mediator Komunitas Indonesia
Indodana, PT Artha Dana Teknologi
JULO, PT Julo Teknologi Finansial
Pinjamin, PT Progo Puncak Group
DanaRupiah, PT Layanan Keuangan Berbagi
OVO Finansial, PT Indonusa Bara Sejahtera
PinjamModal, PT Finansial Integrasi Teknologi
Alami, PT Alami Fintek Sharia

LAHAN SIKAM, PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
qazwa.id, PT Qazwa Mitra Hasanah
KrediFazz, PT KrediFazz Digital Indonesia
Doeku, PT Doeku Peduli Indonesia
Aktivaku, PT Aktivaku Investama Teknologi
Danain, PT Mulia Inovasi Digital
Indosaku, PT Indosaku Teknologi Indonesia
EDUFUND, PT Fintech Bina Bangsa
GandengTangan, PT Kreasi Anak Indonesia
PAPITUPI SYARIAH, PT Piranti Alphabet Perkasa
BantuSaku, PT Smartec Teknologi Indonesia
danabijak, PT Digital Micro Indonesia
AdaModal, PT Solid Fintek Indonesia
SamaKita, PT Sejahtera Sama Kita
KawanCicil, PT Kawan Cicil Teknologi Utama

AwanTunai, PT Simplefi Teknologi Indonesia
Danakini, PT Dana Kini Indonesia
Singa, PT Abadi Sejahtera Finansindo
Danamerdeka, PT Intekno Raya
Easycash, PT Indonesia Fintopia Technology
Pinjamyuk, PT Kuaikuai Tech Indonesia
Finplus, PT Rezeki Bersama Teknologi
Uangme, PT Uangme Fintek Indonesia
PinjamDuit, PT Stanford Teknologi Indonesia
DANA SYARIAH, PT Dana Syariah Indonesia
BATUMBU, PT Berdayakan Usaha Indonesia
Cashcepat, PT Artha Permata Makmur
klikUMKM, PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
Pinjam Gampang, PT Kredit Plus Teknologi
cicil, PT Cicil Solusi Mitra Teknologi.

lumbungdana, PT Lumbung Dana Indonesia
360 KREDI, PT Inovasi Terdepan Nusantara
Kredinesia, PT Kreditku Teknologi Indonesia
Pintek, PT Pinduit Teknologi Indonesia
ModalRakyat, PT Modal Rakyat Indonesia
SOLUSIKU, PT Anugerah Digital Indonesia
Cairin, PT Idana Solusi Sejahtera
TrustIQ, PT Trust Teknologi Finansial
KLIK KAMI, PT Harapan Fintech Indonesia
Duha SYARIAH, PT Duha Madani Syariah
Invoila, PT Sol Mitra Fintec
Sanders One Stop Solution, PT Satustop Finansial Solusi
DanaBagus, PT Dana Bagus Indonesia
UKU, PT Teknologi Merlin Sejahtera
KREDITO, PT Fintek Digital Indonesia.
AdaPundi, PT Info Tekno Siaga
Lentera Dana Nusantara, PT Lentera Dana Nusantara
Modal Nasional, PT Solusi Teknologi Finansial
Komunal, PT Komunal Finansial Indonesia
Restock.ID, PT Cerita Teknologi Indonesia
Avantee, PT Grha Dana Bersama
Asetku, PT Pintar Inovasi Digital
Gradana, PT Gradana Teknoruci Indonesia
Danacita, PT Inclusive Finance Group
IKI Modal, PT IKI Karunia Indonesia
Ivoji, PT Finansia Aira Teknologi
Indofund.id, PT Bursa Akselerasi Indonesia
iGrow, PT iGrow Resources Indonesia
Danai.id, PT Adiwisata Finansial Teknologi
DUMI, PT Fidac Inovasi Teknologi

Selanjutnya, penting untuk memastikan apakah sebuah pinjol legal, masyarakat bisa mengakses situs resmi OJK di www.ojk.go.id, menghubungi OJK melalui nomor 157, hingga mengecek aplikasi atau situs pinjol melalui daftar yang diperbarui OJK setiap bulan.

Langkah ini sangat penting untuk mencegah penipuan dan pelanggaran privasi oleh penyedia layanan yang tidak bertanggung jawab.

Pinjaman online memang menawarkan solusi cepat dalam kondisi darurat, namun jangan sampai kita tergelincir pada jebakan yang justru menyulitkan. Selalu pastikan hanya meminjam dari platform yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Terakhir, selalu bijak sebelum meminjam, dan jangan tergiur oleh janji manis pinjol ilegal. Ingat, kemudahan bisa berubah menjadi malapetaka bila kita tidak berhati-hati. Lebih baik menunda daripada menyesal di kemudian hari.

96 kali dilihat, 96 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *